Lihat ke Halaman Asli

Fathul Hamdani

Pembelajar

Kasus Ferdian Paleka Bukan Hanya Persoalan Keadilan

Diperbarui: 19 Mei 2020   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

YouTuber Ferdian Paleka saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).(KOMPAS.com/ AGIE PERMADI)

Belakangan ini sedang viral kasus terkait prank sembako berisi sampah dan batu bata kepada para Waria yang dilakukan oleh seorang youtuber bernama Ferdian Paleka bersama dua teman lainnya dan juga kasus perundungan yang ia alami di dalam Rutan. 

Beberapa pendapat dan opini kemudian bermunculan baik yang melihat dari sudut pandang hukum, sosial masyarakat maupun sudut pandang lainnya. Dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk membahas kasus yang terjadi dan berupaya untuk memberikan pandangan dari beberapa aspek atau sudut pandang. 

Dalam tulisan ini penulis tidak bermaksud untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdian Paleka maupun perundungan yang ia alami, namun dalam hal ini penulis berupaya untuk mengkaji terkait Causes Zero (penyebab awal atau penyebab mendasar) mengapa hal tersebut bisa terjadi yakni dengan melihat dari beberapa aspek, yaitu bagaimana norma dalam kehidupan masyarakat itu bekerja, serta telaah atas budaya penjara. 

Kemudian penulis juga berupaya untuk membahas terkait bagaimana seharusnya perlindungan terhadap hak asasi tersangka yang dalam hal ini adalah Ferdian Paleka.

A. Bagaimana norma itu bekerja dalam kehidupan masyarakat

"Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai", setidaknya itulah pepatah lama yang langsung terlintas di benak saya ketika melihat video perundungan Ferdian Paleka bersama dua kawan lainnya di dalam rutan atas kasus candaan atau prank sembako berisi sampah dan batu bata kepada para Waria pada Jumat (1/5/2020). 

Namun menarik untuk dikaji terkait mengapa perundungan tersebut bisa terjadi dan bagaimana penegakan hukum Ferdian Paleka atas kasus yang dialaminya.

Manusia sebagai mahluk sosial membutuhkan norma dalam memenuhi kepentingan masing-masing. Utrecht menyatakan norma adalah himpunan petunjuk hidup, untuk memelihara kepentingan anggota masyarakat, dibuat petunjuk hidup, agar terciptanya ketertiban (Utrecht, 1983: 3). 

Maka dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan norma-norma untuk memelihara kerukunan dan ketertiban satu dengan yang lainnya, baik itu norma social, norma hukum, norma agama, norma kesusilaan maupun norma lainnya.

Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut yang kemudian melahirkan sanksi, sanksi tersebut bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya sanksi sosial, maupun sanksi hukum.

Dalam kasus ini, setidaknya apa yang dilakukan oleh Ferdian Paleka bersama dua teman lainnya telah melanggar norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri, yakni norma kesusilaan maupun norma sosial. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline