Pancasila sebagai sebuah ideologi dan acuan sistem demokrasi di Indonesia telah melewati waktu yang panjang. Apabila sebuah negera hendak menjadi suatu negara yang ideal, maka dalam penyelenggaraannya haruslah berlandaskan demokrasi karena pemerintahan yang demokratis akan mencurahkan kebaikan pada rakyat secara keseluruhan.
Pada dasarnya, demokrasi melekat pada kebebasan dan partisipasi individu. Menggunakan kebebasan, hak-hak sipil dan politik merupakan bagian dari kehidupan yang melekat pada individu sebagai makhluk sosial.
Partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik mengandung nilai intrinsik bagi kehidupan manusia. Semua itu sejalan dengan cita-cita demokrasi Pancasila.
Dalam pemahaman normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya terungkap dalam pernyataan Abraham Lincoln; bahwa demokrasi adalah suatu “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.”
Dari pernyataan ini bisa dinyatakan bahwa demokrasi dibangun di atas dua prinsip, yaitu pemerintahan sendiri dan penetapan atau pembuatan undang-undang secara langsung oleh rakyat (Pierre Rosalvallon, 1995: 140).
Menurut Affan Gafar, selain pemahaman yang bersifat normatif, terdapat pula pemahaman yang bersifat empirik. Pemahaman yang disebut terakhir biasanya dikenal dengan sebutan procedural democracy.
Adapun pemahaman demokrasi secara empirik (procedural democracy) biasanya menggunakan sejumlah indikator antara lain seberapa banyak ruang gerak yang diberikan pemerintah kepada warga negara untuk berpartisipasi dan melindungi hak warga negaranya.
Warga negara atau rakyat (demos), dalam demokrasi selalu mendapatkan perhatian, bahkan terfokus padanya. Oleh karena itu, selalu ditekankan peranan warga negara yang senyatanya dalam proses politik (Afan Gafar, 2000: 6).
Dalam demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam suatu struktur sosial dari lembaga-lembaga yang banyak dan bervariasi: partai politik, organisasi dan asosiasi.
Namun, diakui bahwa yang memiliki kemutlakan dan kedaulatan adalah manusia atau rakyat. Sehingga dalam hal ini, negara memberikan ruang yang luas dan menjaga hak setiap warga negaranya dalam berpartisipasi di berbagai elemen kenegaraan ataupun kebebasan berpolitik demi terjaganya proses demokrasi yang merupakan spirit dari nilai-nilai Pancasila.
Dalam perjalanannya sampai saat ini, proses demokrasi merupakan langkah dan upaya untuk menciptakan good government and clean government.