Kemandirian pangan adalah kondisi di mana suatu negara tidak bergantung terhadap barang pangan impor dan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya dengan produk dalam negeri. Maksudnya adalah, negara tersebut dapat memproduksi, mendistribusi, dan memenuhi kebutuhan konsumsi pangannya dengan sumber daya lokal dengan memanfaatkan potensi pertanian, perikanan, dan Sumber Daya Alam lainnya yang dimiliki oleh negara.
Sedangkan kemandirian pangan berkelanjutan adalah, kemampuan suatu negara dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tanpa bergantung pada impor dari negara lain, dengan tetap menjaga antara produksi pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dalam hal ini, kmandirian pangan berkelanjutan adalah tidak hanya terpaut pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat tanpa bergantung pada impor, tetapi juga memastikan bahwa produksi pangan tersebut dilakukan dengan memperhatikan lingkungan tanpa merusaknya.
Kemandirian pangan adalah salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan nasional. Perubahan iklim, fluktuasi harga pangan dunia, serta gangguan rantai pasokan akibat konflik geopolitik dan permasalahan makroekonomi lainnya menjadi ancaman yang perlu ditindaklanjuti. Di tengah tantangan global yakni keadaan perekonomian yang tidak pasti ini membuat keamandirian pangan menjadi hal yang semakin krusial. Kemandirian pangan merupakan salah satu pendorong kesejahteraan masyarakat dalam suatu wilayah. Dalam hal ini masyarakat dengan kemandirian pangan dianggap telah mampu memenuhi kebutuhan pangannya.
Kemandirian pangan merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya tanpa bergantung dengan barang-barang impor. Suatu negara akan dianggap baik jika ekspornya lebih besar daripada impor. Indonesia yang memiliki sejarah sebagai negara agraris seharusnya dapat memenuhi kebutuhan pangannya tanpa bergantung dengan hasil impor. Namun, terbukti Indonesia masih melakukan impor bahan pangan dengan skala yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. Indonesia banyak mengimpor bahan pangan makanan pokok seperti beras. Padahal bahan pangan tersebut bisa digantikan dengan bahan pangan alternatif seperti umbi-umbian dan jagung di mana bahan pangan tersebut adalah bahan pangan lokal yang mudah dibudidayakan di tanah Indonesia untuk meminimalisisir impor.
Ketergantungan impor beras Indonesia tersebut diakibatkan oleh konsumsi beras per kapita di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan volume produksi beras yang dihasilkan. Hal tersebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak diimbanginya dengan peningkatan produksi beras yang cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini diperlukannya kebijakan dari pemerintah untuk mendukung produksi pangan dalam negeri untuk meningkatkan produksi pangan dan mensejahterakat masyarakat dalam negeri.
Menurut berita Pusat Statistika (BPS), produksi beras Indonesia pada periode Januari-April 2024 turun sebesar 17,54% dibandingkan periode yang saa pada tahun 2023. Fluktuasi produksi beras Indonesia tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti perubahan iklim yang tidak menentu, semakin berkurangnya lahan pertanian, dan kondisi tanah yang kurang memadai karena kekeringan. Pada periode Januari-Mei impor beras Indonesia mencapai 2,2 juta ton. Sedangkan pada tahun 2023, total beras Indonesia secara keseluruhan sebesar 3,62 juta ton. Dalam hal ini Indonesia paling banyak mengimpor beras dari negara Vietnam sebesar 1.147.704,3 Ton diikuti oleh Thailand sebesar 1.381.921,2 Ton dan Myanmar sebesar 141.204 Ton.
Dalam hal ini kemandirian pangan harus diciptakan agar negara ini tidak bergantung dengan barang-barang impor. Selain itu terdapat urgensi-urgensi lain yang mendukung sebuah negara harus menerapkan prinsip kemandirian pangan, urgensi-urgensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketahanan Nasional. Suatu negara harus menghindari adanya ketergantungan impor pangan karena ketergantungan impor terhadap pangan menyebabkan suatu negara tersebut akan mengalami ancaman dalam hal kedaulatan dan ketahan nasional. Maksudnya adalah, ketika suatu negara mengalami ketergantungan impor pangan, maka suatu negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya dalam situasi krisis global atau konflik.
- Stabilitas Ekonomi. Melalui kemandirian pangan, negara dapat meningkatkan cadangan devisa dengan meminimalisir impor dan memaksimalkan ekspor. Hal tersebut juga dapat melindungi masyarakat dari adanya dampak fluktuasi harga pangan global.
- Kesejahteraan petani. Melalui kemandirian pangan dalam negeri, masyarakat dalam negeri dapat meningkatkan hasil produksi panen di mana hal tersebut dapat meningkatkan pula kesejahteraan petani. Ketika hasil panen meningkat dan petani dapat menjual hasil panennya dengan harga yang baik, maka perekonomian pedesaan dapat berkembang.
- Keamanan Pangan. Melalui kemandirian pangan, suatu negara dapat memastikan sendiri bagaimana kulitas bahan pangan tersebut dan dari mana sumber pangan tersebut , untuk memastikan bahwa bahan pangan tersebut memang aman dan layak dikonsumsi serta sesuai dengan standar nasional.
Berdasarkan urgensi-urgensi tentang kemandirian pangan nasional tersebut, dapat kita ketahui bahwa sangat penting dilakukannya kemandirian pangan nasional di dalam negeri. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah perlu menerapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
- Peningkatan Produktivitas Pertanian. Agar suatu negara tidak ketergantungan terhadap barang-barang ekspor, terutama bahan pangan, pemeritah harus menetapkan kebijakan peningkatan produktivitas pertanian. Hal tersebut dapat dilakukan melalui tiga cara seperti, pertama melalui penggunaan benih unggul pada proses bertani. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan hasil panen yang berkualitas, tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim yang tidak menentu. Kedua, melalui penggunaan cara pertanian modern. Dalam hal ini, petani dapat menggunakan teknologi modern dalam proses bertani, seperti irigasi, penggunaan pupuk organic, pembajakan sawah menggunakan mesin, pemanenan menggunakan mesin canggih, dan mekanisme lain untuk meningkatkan efisiensi hasil panen. Ketiga, melalui penelitian dan pengembangan. Dalam hal ini, penelitian dilakukan untuk menciptakan varietas tanaman baru yang lebih dianggap produktif dan bisa menyesuaikan dengan kondisi iklim Indonesia.
- Diversifikasi Pangan. Diversifikasi pangan adalah suatu proses peanekaragaman pangan, dengan tujuan adanya alternative dari jenis pangan pokok agar tidak terjadinya pola konsumsi konstan pada satu jenis pangan saja. Dalam hal ini pemerintah dapat mendorong produksi dan konsumsi pangan alternative seperti jagung, sorgum, dan sagu. Pemerintah dapat menggalakkan penanaman dan konsumsi bahan pangan lokal tersebut karena bahan pangan tersebut kaya akan nutrisi dan mudah dibudidayakan di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui pengembangan produk pangan lokal tersebut juga dianggap sangat baik karena selain bernilai ekonomi tinggi, produk tersebut ramah lingkungan.
- Kolaborasi dengan koperasi. Dalam hal ini pemerintah dapat mendirikan koperasi pertanian di mana dalam koperasi tersebut dapat menyediakan simpan pinjam dana untuk produksi atau kegiatan pertanian, seperti untuk keperluan pupuk, alat-alat pertanian, benih, dan lain sebagainya.
- Penguatan Infrastruktur Pertanian. Dalam hal ini, pemerintah dapat melakukan tiga hal seperti pertama, pembangunan dan perbaikan irigasi untuk meningkatkan akses air guna pengairan lahan pertanian melalui pembangunan sistem irigasi. Kedua, melalui pengembangan jalan pertanian, yakni memperbaiki akses jalan menuju daerah produksi pertanian guna mempermudah petani dalam mengurus lahannya dan mengawasi lahannya. Selain itu dapat memperlancar proses distribusi hasil panen. Yang ketiga, pemfasilitasan tempat penyimpanan dan pengolahan hasil panen. Hal tersebut bertujuan untuk menyimpan hasil panen maupun pengolahan, dan mencegah terjadinya kehilangan hasil panen yang disebabkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
- Pemberdayaan Petani. Pemerintah dapat menerapkan kebijakan melalui tiga hal seperti, pertama melalui pelatihan dan penyuluhan. Pemerintah dapat memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada petani terkait teknik pertanian yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Kedua, pemberian akses pemodalan. Pemerintah dapat memberikan pinjaman modal kepada petani melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah untuk menunjang kegiatan produksi petani. Ketiga, pemerintah dapat menawarkan asuransi kepada para petani untuk melindungi petani dari resikobgagal panen serta bencana alam atau tanaman yang diserang oleh hama.
- Pengelolahan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan. Guna menciptakan kemandirian pangan yang berkelanjutan, pemerintaha dapat menerapkan dua hal yakni yang pertama, pertanian ramah lingkungan. Pemerintaha Dapat memberikan arahan kepada petani untuk menerapkan praktik pertanian rotasi tanaman, ag roforestri, dan penggunaan pupuk organic. Kedua, melindungi sumber air yakni hutan untuk pengairan sawah dan menjaga ekosistem yang ada.
- Penguatan Kebijakan Regulasi. Dalam hal ini pemerintah dapat menerapkan tiga hal seperti yang pertama, regulasi impor. Pemerintah dapat membatasi masuknya barang impor untuk menjaga produk dalam negeri dan guna meminimalisir impor. Kedua, subsidi intensif. Pemerintah dapat memberikan subsisdi kepada petani seperti pemberian pupuk, benih, dan alat pertanian guna mendukung peningkatan produktivitas pangan lokal. Ketiga, pemerintah dapat memberikan dukungan harga untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang sering kali mengalami naik turun tidak menentu.
- Pengembangan Pasar dan Hilirisasi Produk Pertanian. Pemerintah dapat menerapkan dua hal seperti yang pertama, penguatan pasar produk domestic. Dalam hal ini pemerintah dapat menggalakkan konsumsi pangan lokal daripada produk impor dan diberlakukannya kebijakan proteksionisme produk impor. Kedua, melalui hirilisasi produk pertanian dengan cara mengembangkan industri pengolahan pangan untuk meningkatkan nilai tambah pada produk pertanian lokal dan menciptakan lapangan kerja di sektor agribisnis.
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan produktifitas dan meningkatkan akses pasar serta peningkatan teknologi guna efisiensi proses produksi.
Kemandirian pangan yang berkelanjutan adalah kunci bagi stabilitas perekonomian suatu negara, kemanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kemandirian pangan secara berkelanjutan ini membuat masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya tanpa bergantung dengan bahan pangan impor. Selain itu, kemandirian pangan tersebut juga berkelanjutan di mana dalam proses produksi harus memperhatikan kesehatan lingkungan tanpa merusaknya, menjaga kesuburan tanah, keanekaragaman hayati yang ada, dan ekosistem yang ada. Dalm hal ini kemandirian pangan berkelanjutan bertujuan untuk menghadapi tantangan global dimana terdapat ketidakpastian seperti fluktuasi harga, dan perubahan iklim. Dengan mencapai kemandirian pangan yang berkelanjutan ini, suatu negara dapat memastikan ketersediaan pangan yang aman berjangka panjang, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Pemerintahan dapat menerapkan beberapa strategi untuk mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan melalui beberapa cara seperti peningkatan produktivitas pertanian melalui penggunaan benih unggul, diversifikasi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, kolaborasi dengan koperasi,pemberdayaan petani, pengelolaan Sumber Daya Alam berkelanjutan, penguatan kebijakan dan regulasi, pengembangan pasar dan hilirisasi produk pertanian, dan kolaborasi dengan pihak swasta. Dengan menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut, diharap suatu negara dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka, sehingga terciptalah stabilitas pangan yang berjangka panjang tanpa bergantung dengan bahan pangan impor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H