1. Kalau KPU mau mencurangi Prabowo, tidak perlu tunggu sampai proses penghitungan suara. KPU cukup tidak meluluskan saat Prabowo mendaftar sebagai capres. Dan itu SAH, karena Prabowo memang bermasalah dalam HAM. #pikirpakaiotak
2. Hanya karena Prabowo punya hak mengadu ke MK, bukan berarti pasti ada kasus. #pikirpakaiotak
3. KPU baru saja menyelenggarakan pilpres paling transparan dalam sejarah demokrasi Indonesia dengan jutaan pasang mata relawan kedua-belah pihak mengawal sejak sebelum pencoblosan. Dan prabowo meneriakkan ada kecurangan MASIF?? Prabowo bisa melihat apa yang jutaan pasang mata di lapangan tidak bisa lihat?? #pikirpakaiotak
4. Prabowo menyatakan menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses pilpres yang berlangsung, menggunakan ayat dalam konstitusi UUD '45, menyiarkan langsung di siaran televisi nasional, untuk PERTAMA KALINYA BERPIDATO DENGAN NASKAH (yang berarti semua harus jelas, tidak ada yang terlewatkan, & tidak ada yang perlu diklarifikasi ulang oleh jubir) pastilah pidato yang super penting yakni menarik diri dari pilpres BUKAN walkout dari proses rekapitulasi nasional. Kalau cuma walkout, kalau bukyinya masif, ngapain di detik-detik akhir bukan di awal? Ngapain pakai siaran televisi langsung & pakai naskah pidato untuk pertama kali? #pikirpakaiotak
5. INGAT: Hasil quick count 8 lembaga survey paling kredibel & berpengalaman adalah PALING MENDEKATI HASIL AKHIR KPU. Kalau ada kecurangan hasilnya pasti meleset jauh. Berarti harus ada kecurigaan 8 lembaga survey itu bersekongkol dengan KPU & kubu Jokowi! Adalah tugas Prabowo untuk mencari dan mempresentasikan bukti adanya persekongkolan itu. Kalau tidak ada, berarti prabowo telah menghina KPU & MK dengan kasus yang direkayasa dari fitnah! #pikirpakaiotak #carisonosampekurus
6. Kalau ternyata prabowo fitnah KPU & kubu Jokowi, akankah pendukung prabowo akhirnya sportif mengakui salah pilih? Akankah prabowo diproses hukum atas SEGALA perbuatannya? Garuda merah, pencemaran nama baik teriak boneka, obor rakyat (come on! jangan naif obor rakyat hanya tanggung-jawab pemrednya!) , pelanggaran HAM dll? #menolaklupa
7. Indikasi kecurangan justru lebih masif dilakukan kubu prabowo; penggelembungan suara prabowo, penciutan suara Jokowi, intimidasi kepala desa. Tapi Jokowi tidak menuntut ke MK. Banwaslu padahal sudah luluskan keinginan prabowo coblos ulang di 13 TPS dan Jokowi tetap menang. Curang lagi??? #pikirpakaiotak
8. Prabowo sudah inkonstitusional dengan meminta SBY untuk memperpanjang masa jabatan. Belum jadi presiden saja sudah bertindak seenaknya tidak sesuai konstitusi. Rakyat tidak buta, rakyat sudah pintar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H