Lihat ke Halaman Asli

Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Hukum

Diperbarui: 17 Juli 2019   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Keadilan menjadi barang sukar ketika hukum hanya tegak pada yang bayar"-Najwa Shihab

Hari ini tepatnya 17 Juli 2019 diperingati hari keadilan international (international justice day). Bicara mengenai keadilan bukanlah hal baru karena diskursus mengenai keadilan itu sendiri sudah ada bahkan sejak zaman Yunani kuno. Bahkan salah satu filsuf terkenal Aristoteles mengemukakan lima teori mengenai keadilan. 

Sejatinya keadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum saia tetapi juga segala aspek dalam kehidupan manusia termasuk aspek ekonomi. Dalam hal ini antara keadilan hukum dan keadilan ekonomi memiliki korelasi yang bermuara pada keadilan sosial.

Sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan negara dalam mengelola perekonomian dan sumber daya alam dengan tujuan memajukan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut juga senada dengan Sila ke-5 Pancasila yang memiliki intisari mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berbicara mengenai keadilan dalam konteks ekonomi maka kita berbicara mengenai Negara dengan sektor ekonomi makro dan mikro.

Menjadi sebuah pertanyaan apakah Negara telah sepenuhnya menegakkan keadilan dalam sektor ekonomi. Banyak sekali kritik yang dilancarkan kepada pemerintah bahwa selama ini masih banyak ketimpangan yang terjadi dalam bidang perekonomian. Salah satunya adalah kritikan mengenai perizinan yang berpihak pada konglomerat saja sedangkan rakyat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah sangat sulit memperoleh izin usaha. 

Selain itu, pemerintah dikatakan terlalu memberikan aspek aspek vital perekonomian kepada swasta dibandingkan mengelola secara mandiri. Sehingga banyak masyarakat yang merasakan bahwa memang keadilan hanya berpihak pada yang bayar. Paradigma seperti ini sudah lama muncul dalam benak masyarakat bahkan sejak awal bangsa ini merdeka. 

Memang bicara mengenai keadilan setiap orang mempunyai definisi nya masing masing. Bisa saja pemerintah mengatakan tindakannya tersebut sudah adil tetapi menurut rakyat hak tersebut belum sepenuhnya adil. Hal ini karena tidak bisa kita memutuskan satu definisi yang pasti mengenai keadilan dikarenakan semuanya tergantung pada perspektif setiap oeang. 

Tak bisa kita pungkiri memang bahwa birokrasi kita saat ini banyak sekali bobroknya. Dapat kita lihat di berbagai media baik cetak maupun digital tentang pejabat pejabat yang terjerat kasus korupsi terlebih mengenai tender tender tertentu. Selain itu, juga dapat kita lihat bagaimana suap maupun kasus pungli lainnya dalam memuluskan kegiatan ekspor dan urusa perizinan lainnya.

Pemerintah selaku otoritas tertinggi di negeri ini tidak boleh abai melihat realita yang terjadi saat ini. Hukum harus senantiasa ditegakkan tanpa memandang status kekayaan orang lain. Negara harus mampu memberikan rasa adil bagi seluruh rakyatnya demi terciptanya stabilitas dan persatuan rakyat Indonesia. 

Apabila Negara tidak mampu memberikan rasa adil bagi masyarakat maka akan menimbulkan gelombang amarah dari masyarakat. Hal ini pernah terjadi di Indonesia pada masa sebelumnya. Oleh karenanya hal tersebut tidak boleh kembali terjadi. Pemerintah harus mampu mengeluarkan regulasi yang adil bagi seluruh golongan. 

Jika ada pihak pihak yang menyelewengkan kekuasaan atau melakukan tindakan KKN maka hukum harus ditegakkan meskipun pihak tersebut orang berpengaruh di negeri ini. Layaknya perkataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus yang mana hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline