Melihat eskalasi radikalisme dan terorisme yang menguat pada 2000-2009, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no 46/2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berembrio Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) di bawah Menkopolhukam. Lembaga ini adalah lembaga koordinatif yang menitikberatkan upaya pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme. Ranah tugas dari pencegahan radikalisme / terorisme sangat besar dan tidak dapat ditanggung oleh BNPT sendiri .
Ada dua tugas pokok lembaga ini yaitu pencegahan terhadap terorisme dan kedua adalah penindakan. Tugas pencegahan jauh lebih luas dan kompleks dibanding penindakan. Sebagian besar tugas lembaga negara ini berada di ranah pencegahan.
Upaya pencegahan faham radikal / terorisme tidak lah mudah, luas dan tidak dapat ditanggung oleh BNPT sendiri . Ini adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerjasama dan energi ekstra untuk memantau dan mencegahnya. Sebagai lembaga koordinatif seharusnya lembaga ini tidak berjalan sendiri, namun dengan segala upaya dapat mensinergikan dengan beberapa lembaga lain semisal Kemenristekdikti, Kemendiknas, Depag, dan elemen masyarakat lainnya.
Disinilah letak tantangan pemerintah melakukan pencegahan radikalisme dan terorisme Indonesia. Bukan hal mudah untuk menanganinya, ditengah beragamnya budaya , agama dan 250 juta penduduk yang berhadapan langsung dengan ancaman ini.
Kedua pemahaman masyarakat yang minim soal pencegahan faham radikalisme dan terorisme. Dalam persepsi masyarakat, terorisme adalah sesuatu yang jauh dari dirinya dan merupakan tugas dari aparat. Padahal pencegahan faham itu bisa dilakukan oleh masing-masing individu, keluarga, komunitas dan lingkungan yang lebih luas.
Bagi masyarakat, terorisme identik dengan serangan teror yang mengganggu keamanan bersama. Tak banyak yang sadar bahwa dari akar terorisme adalah radikalisme, dan radikalisme bisa berasal dari intoleransi. Faham itu sering membungkus propaganda-propaganda kekerasan yang dikonstruksi sedemikian rupa sehingga masyarakat tak sadar bahwa mereka berhadapan dengan ide-ide radikal. Semakin masif jika terdistribusi melalui gadget-gadget yang mampu menembus berbagai sekat dan isi kepala masyarakat.
Pemerintah diharapkan jangan dibiarkan sendiri untuk mencegah berkembangnya faham berbahaya ini. Masyarakat -- apapun keyakinannya- perlu paham bahwa eksistensi terorisme akan berdampak buruk bagi bangsa ini. Masyarakat harus disadarkan bahwa ini adalah bukan saja PR pemerintah, tapi PR bagi semua anggota masyarakat untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi terorisme.
Karena itu, di awal tahun ini sebaiknya kita bersama-sama dengan lembaga di atas (BNPT) untuk membuat Indonesia senantiasa damai dan lepas dari ancaman terorisme. Mewujudkan situasi damai hendaknya bersama-sama dan menjadi tekad bersama. Dengan begitu kita menjadikan tahun ini damai, tanpa kekerasan dan terorisme adalah keniscayaan bagi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H