Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana

Diperbarui: 3 April 2023   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama penulis : Halimatus Sakdia 

Nim : 211102030041

Kelas : Htn 1

Mungkin suatu tindak pidana dengan motif seperti halnya dapat di samakan dengan pencurian,penipuan maupun penggelapan dana sudah kian marak terjadi di Negara Indonesia ini,yang mana didalamnya melibatkan para pelaku-pelaku terpelajar dan juga terkemuka yang mungkin terkadang turut mengoarkan hastag anti korupsi di negara sendiri maupun lintas negara. Dari sekian banyak tindak pidana di Indonesia, mungkin jenis pidana inilah yang banyak menghasilkan pundi-pundi kekayaan. 

Disamping harus dilibatkan untuk memberikan dana demi terlaksananya sebuah perencanaan dari segi sarana pra sarana dan juga peralatan dan lain sebagainya akhirnya dana tersebut juga di haruskan untuk melancarkan aksi tindak pidana tersebut. Dengan terjadinya tindak pidana seperti inilah akhirnya makin memperumit keadaan dan para penegak hukum dalam memberikan solusi dikarenakan masalah yang kian kompleks.

Tentunya jika kita perhatikan bersama, tujuan pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah demi menyukupi hasrat diri sendiri untuk mendapatkan sebuah kekayaan dan harta sesuai dengan hasratnya. Lalu bagaimanakah kita sebagai penegak hukum dapat melakukan pemberantasan tindak pidana yang kompleks tersebut? Hasil daripada perilaku korupsi tersebut harus dirampas agar harta yang di perumpamakan menjadi darah yang mengalir dari dalam tubuh pelaku tersebut dapat terhentikan. 

Dan dengan  dibunuhnya kehidupan dari hasil kejahatan tersebut berupa perampasan hasil kekayaan maupun yang terkait dari penunjang tersebut. Di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memberikan dampak preventif bagi semua pelaku yang melakukan tindak kejahatan dengan motif ekonomi yang hanya demi menguntungkan hasratnya sendiri.
Dampak dari adanya pencegahan tersebut antara lain;

a.Tidak adanya harta(aset) yang dimiliki oleh para pelaku.sehingga pelaku tidak dapat melakukan tindakan tersebut dikarenakan tidak adanya sumber daya
b.mengupayakan tidak adanya celah bagi para pelaku kejahatan yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi tersebut. Mungkin perilaku ini hanya bisa memperkecil peluang saja,namun tetap di perlukan.

c.pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, dengan dikembalikannya hasil dari tindak kejahatan tersebut memberikan pengertian kepada masyarakat luas agar tidak ada masyarakat yang turut merasakan ataupun menikmati hasil tindak kejahatan tersebut.
Tentunya perampasan aset dari hasil tindak korupsi tersebut sudah di atur dalam beberapa undang-undang diantaranya ;
Dalam Kuhp Pasal 10 ayat (2) huruf b mengatur tentang perampasan barang sitaan merupakan pidana tambahan yang ditetapkan oleh pengadilan.

 Dan dijelaskan juga dalam KUHAP tepatnya pasal 39 yang mengatur tentang jenis barang-barang yang dapat dikenakan penyitaan seperti harta hasil tindak pidana tersebut, harta rampasan dari terdakwa,benda atau tagihan seluruh atau sebagian dari hasil tindak pidana, sesuatu yang digunakan langsung untuk melakukan tindak pidana,benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan,benda yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana,maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

Dan tentunya dalam melakukan perampasan aset-aset tersebut terdapat aturan nya,sama halnya terdapat pasal yang memperbolehkan di rampasnya aset atas pelaku tindak pidana korupsi maka terdapat pula aturan yang dibuat untuk memberikan batasan apa-apa yang harus dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline