Indonesia perlahan-lahan melakukan masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19. Hal ini bisa dilihat dari mulai menurunnya angka penurunan kasus harian Nasional. Endemi sendiri adalah suatu penyakit yang hanya menjangkit suatu daerah atau menjangkit hanya pada suatu golongan masyarakat tertentu saja.
Hal ini sesuai yang dikatakan Ketua Satgas IDI, prof Zubair Djoerban bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berganti menjadi endemi Covid-19. Namun beliau juga menekankan bahwa penularan virus Covid-19 tersebut masih tetap adanya. Namun Ketika menginfeksi masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap maka hanya batuk pilek bersin Ketika terinfeksi. Ujar Prof Zubair dalam akun twitternya @ProfesorZubairi
Selama pandemi Covid-19, banyak juga hikmah yang bisa kita petik. Salah satunya adalah pada bidang Pendidikan khususnya dalam pembelajaran formal. Melihat kilas balik pada tahun sebelumnya, pembelajaran formal dilakukan secara daring atau melalui pembelajaran jarak jauh(PJJ). Pembelajaran tersebut banyak digunakan sekolah-sekolah selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaran belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Selama masa pembelajaran daring Covid-19 banyak guru yang telah melakukan kompetensi pedagogik dengan baik. Guru-guru sudah mampu mengelola pembelajaran dengan baik dan mengembangkan potensi-potensi peserta didik dengan baik. Guru juga mampu berinovasi dalam hal teknologi selama pembelajaran daring berlangsung.
Namun Sekarang kasus pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan. Melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilakukan. Sekolah-sekolah yang dulunya melakukan pembelajaran daring, sudah mengadakan pembelajaran tatap muka kembali. Siswa dan guru sudah melakukan melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Oleh karena itu, guru harus Kembali mempersiapkan kompetensi-kompetensi pembelajaran secara tatap muka langsung. Adapun kompetensi yang harus dipenuhi guru adalah salah satunya kompetensi profesional. Kompetensi professional sendiri merupakan kemampuna seseotang dalam penguasaan materi secara mendalam dan luas.
Adapun Kompetensi Profesioanl berdasarkan Permendikanas No.16 Tahun 2007 yang harus guru persiapkan dalam rangka pembelajaran tatap muka di masa endemi adalah :
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Kompetensi Profesional tersebut harus guru penuhi agar pembelajaran tatao muka saat endemic Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Selain kompetensi kompetensi yang ada, guru juga hendaknya dalam melakukan pembelajaran harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini karena penularan virus Covid-19 masih dapat terjadi terlepas sudah memasuki masa endemi Covid-19. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan terbatas sesuai dengan lingkungan penyelenggaranya. Selain itu juga diperlukan surat izin orang tua/wali untuk mengizinkan anaknya dalam mengikuti PTM terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H