Lihat ke Halaman Asli

cloudyrose

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan

Diperbarui: 6 November 2023   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar belakang terjadinya norma konstitusi UUD 1945. Konstitusi dalam bahasa prancis dikenal dengan constitution. Constituer yang artinya pembentukan dan membentuk. Yang dimaksud pembentukan dan membentuk adalah pembentukan dalam sebuah suatu negara. Konstitusi itu sendiri mengandung pemulaan dari segala peraturan yang didalamnya ada nilai dan norma mengenai suatu negara. Yang artinya konstitusi merupakan suatu dokumen atau sebuah seperangkat aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara. 

Dalam artu konstitusi merupakan sebuah perangkat baik yang tertulis maupun tidak tertulis untuk menentukan bagaimana lembaga negara yang dibentuk dan dijalankan tersebut. Jadi kesimpulan dari konstitusi itu sendiri adalah seperangkat atau sebuah peraturan yang berbentuk hukum yang berisi tentang ketentuan bagaimana pemerintah diatur serta dijalankan. Oleh karena itu aturan serta hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan suatu negara.

  • Sumber historis, sosiologis, dan politik konstitusi di Indonesia
  • Sumber histori 1 primus interpares adalah suatu kumpulan atau sekawan orang terpenting dan yang sangat menonjol diantara orang yang mempunyai derajat yang sama.
  • Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945
  • Pemahaman tentang nilai konsep dan nilai-nilai konstitusi yang paling penting adalah untuk memahami serta bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur. Nilai normatif itu sendiri mengacu pada norma-norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana sikap masyarakat harus bersikap. Nilai nominal adalah sebuah penjelasan yang diberikan kepada suatu objek yang telah disepakati oleh masyarakat. Nilai semantik itu sendiri adalah suatu makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengomunikasikan nilai-nilai dalam nilai semantik tersebut. Yang terakhir adalah nilai normatif, nilai normatif adalah nilai yang mengacu pada peraturan, serta hukum , dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan yang harus diikuti oleh warga negara. Norma-norma tersebut meliputi tentang kewajiban dan hak untuk memilih pemimpin mereka sendiri, kewajiban untuk membayar pajak, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

  • Menurut Karl Lowenstein, konstitusi itu sendiri memiliki 2 aspek utama yaitu teori dan praktik. Dalam warga Negara nilai nominal dapat digunakan untuk memahami pengertian hak dan kewajiban. Nilai-nilai ini sangatlah bervariasi yaitu dari masyarakat itu sendiri ke masyarakat lain. Contohnya yaitu nominal yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana hak-hak warga negara kedalam demokrasi yang pada dasarnya mungkin memiliki nilai-nilai yang berbeda yang digunakan pasa system kediktatoran. UUD 1945 merpakan sebuah konsep yang amat sangat penting yang menjadi dasar dan pondasi untuk membangun dan mentaati hukum serta norma-norma yang berlaku di Indonesia saat ini. Yang pertama yaitu UUD mengatur hak-hak warga negara, hak-hak tersebut mengandung arti untuk berpartisipasi dalam mengatur sebuah pemerintahan. Yang kedua yaitu UUD yang mengatur kewajiban warga negara itu sendiri. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban-kewajiban untuk mematuhi sebuah hukum yang telah ditetapkan negara Indonesia, serta kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, selain itu juga kewajiban untuk menghargai pendapat orang lain dan kebebasan atas hak-hak orang lain. Yang ketiga yaitu mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebijakan-kebijakan sosial. UUD 1945 telah menetapkan dan mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Ada banyak lagi hak-hak yang lain yaitu terkait hak warga negara dengan lingkungannya,
  • UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI
  • Yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka sebuah negara yang dapat diorganisasaikan melalui serta dengan hukum yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan menggunakan fungsi-fungsi haknya (menurut Lord James Bryce).
  • Konstitusi (menurut C.F Strong) adalah suatu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah serta hak-hak dan hubungan antara keduanya.
  • Konstitusi juga mempunyai beberapa fungsi yakni sebagai landasan kontitusionalisme. Yang dimaksud dengan landasan kontitusionalisme adalah landasan yang berdasarkan konstitusi. Konstitusi sendiri memiliki fungsi yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah yang sangat sedemikian rupa, sehingga pula sifat kekuasaannya tidak bersifak sewenang-wenang. Demikian pula tujuan dari hak-hak negara yang diharapkan akan lebih terlindungi.
  • Hubungan mahkamah konstitusi dan judicial review
  • Judicial review sendiri biasanya dipahami sebagai upaya pengujian peraturan-peraturan yang dilakukan oleh badan peradilan itu sendiri. Fungsi Judicial Review itu sendiri adalah untuk mengoreksi produk hukum dan produk perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
  • Kesimpulannya yaitu aturan dan hukum yang terdapat pada konstitusi tersebut adalah untuk mengatur segala hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara tersebut. Adapun beberapa fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk membatasi serta mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam saat menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline