Lihat ke Halaman Asli

Halimah TusaDiyah

Mahasiswi S1 Ilmu Hukum

Menilik Fakta Skandal Kim Seon Ho di Mata Hukum Indonesia

Diperbarui: 27 Oktober 2021   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fimela.com

Beberapa hari belakangan, media sosial, khususnya bagi penggemar drama Korea digentarkan dengan rumor yang menyeret nama aktor Kim Seon Ho, pemeran utama dalam drama Korea berjudul "Hometown Cha-Cha-Cha". 

Rumor ini berawal dari seorang anonim yang menceritakan peristiwa tidak mengenakan yang terjadi pada dirinya beberapa waktu silam. 

Ia menceritakan bahwa mantannya yang merupakan seorang aktor memaksanya untuk melakukan aborsi. Ia juga berkata bahwa jika dirinya tidak mengaborsi bayi dalam kandungannya, aktor tersebut akan dikenakan denda sebesar 900 juta won oleh agensi dan karirnya akan hancur. Padahal, denda seperti itu ternyata tidak ada. Rumor ini tentu menarik simpati netizen. 

Netizen pun bertanya-tanya, siapa aktor yang dimaksud oleh anonim tersebut? Lalu, barulah diketahui bahwa aktor yang dimaksud adalah Kim Seon Ho. 

Terseret dalam suatu skandal, Kim Seon Ho pun menuai banyak hujatan. Tak sedikit yang menilai Kim Seon Ho sebagai seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab karena perbuatannya. Namun, baru-baru ini fakta-fakta mengejutkan tentang skandal ini pun di share oleh pihak Dispatch

Segala cerita yang ditulis oleh anonim (Choi Young Ah, mantan kekasih Kim Seon Ho) berbeda dengan fakta yang ada. Jika Choi Young Ah menulis bahwa Kim Seon Ho lah yang memaksanya untuk melakukan aborsi, justru fakta yang diungkap oleh pihak Dispatch adalah Choi Young Ah sendiri yang meminta untuk melakukan aborsi. 

Diketahui Dispatch mendapat infromasi mengenai fakta sebenarnya dari pihak terpercaya, yaitu orang-orang terdekat Choi Young Ah dan Kim Seon Ho. Bahkan, mantan suami Choi Young Ah ikut buka mulut tentang sosok Choi Young Ah.

Jika fakta ini memang valid, tentu hal yang dilakukan Choi Young Ah masuk ke ranah kasus pencemaran nama baik. Menelaah kasus ini dimata hukum positif Indonesia, tindakan pencemaran nama baik terdapat dalam BAB XVI tentang penghinaan pasal 310 KUHP  yang berbunyi : 

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-". 

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline