COVID -19 ( corona virus ) pertama kali terjadi di Wuhan tepatnya di China pada tahun 2019 dan menyebar ke seluruh dunia. Dan pertama kali masuk di Indonesia pada tahun 2020. Pandemi ini menyebar begitu cepat tanpa mengenal umur baik tua ataupun muda, kaya ataupun miskin serta sakit ataupun sehat, semua orang bisa terkena virus corona ini.
Sehingga apabila kita terkena Covid-19 akan sangat berbahaya dikarenakan bila terkena ada yang menunjukkan gejala dan ada juga yang tidak. Gejala Covid - 19 berupa gejala flu, seperti demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorakan dan sakit kepala.
Indonesia pertama kali memberitakan 2 (dua) kasus positif Covid-19 pada tanggal 2 maret 2020. Pada tanggal 15 april 2020 kasus konfirmasi ada di angka 4.839 orang, dimana rasio kematian sebesar 9,5 % ( 459 orang ), PDP (pasien dalam pengawasan) yang dalam perawatan sebanyak 3.954 orang dan pasien sembuh sebanyak 426 orang.
Berdasarkan data terbaru pada tanggal 1 april 2022 kasus covid-19 mencapai 6,02 juta jiwa dengan kasus baru sebanyak 2.930 orang dan yang meninggal sebanyak 155 ribu jiwa.
Dimana jumlah ini sangat banyak dari yang telah diperkirakan. Maka dari itu kita harus menjaga daya tahan tubuh atau imun kita dan menghindari penyebab - penyebab munculnya virus Covid -19 ini. Dan pemerintah harus dengan tegas dan bijak dalam mendisiplinkan masyarakat dalam masa pandemi ini serta menutup berbagai akses penerbangan dari luar negeri atau warga asing yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah juga terus berusaha menangani Covid-19, termasuk dengan kampanye memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ( 3M ). Pada akhir tahun 2020, pemerintah mulai menentapkan program vaksinasi nasional.
Pemerintah juga menghimbau adanya perbatasan sosial berskala besar ( PSBB ) sebagai upaya dari social distancing. Dimana kita tidak boleh keluar rumah apalagi berpergian ketempat ramai / umum. Dengan tujuan untuk memutus mata rantai dan melindungi diri dari Covid-19. Dalam hal ini risiko terkena Covid-19 lebih tinggi pada kelompok rentan.
Tahukah anda bahwa kelompok rentan paling berisiko dalam pandemi Covid-19 ini ?
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang sangat mudah terkena atau tertular suatu penyakit serta memiliki daya tahan tubuh yang rendah, misalnya kelompok anak-anak, kelompok ibu hamil dan kelompok lansia. Sehingga apabila dalam keluarga kita ada yang memiliki kelompok rentan maka kita harus menjaga daya tahan tubuhnya serta memberitahu hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar badannya tetap sehat dan terjaga.
Menurut pasal 5 ayat (3) Undang - Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) menyatakan bahwa, ''Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya." Sehingga kelompok rentan memiliki perlakuan khusus dalam masyarakat, yang dimana kelompok tersebut selalu didahulukan dalam setiap situasi dan kondisi terutama pada kelompok lansia karena kelompok lansia paling berisiko menularkan dan tertular virus, contoh diprioritaskan pada kelompok lansia yaitu dalam melakukan vaksinasi.
Tenaga kesehatan wajib memperhatikan kelompok rentan untuk dapat dirangkai dalam persiapan mengenai pemahamam tentang Covid-19, bagaimana upaya pencegahan, kendala yang mungkin terjadi dalam melaksanakan upaya pencegahan, serta perubahan apa yang bisa dilakukan kelompok rentan dalam upaya social distancing.