Lihat ke Halaman Asli

E-Commerce Vis A Vis Islamic Law

Diperbarui: 13 April 2016   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini dunia sedang dikuasai oleh digital, atau bisa disebut  dengan “Zaman Digital”.  Ini semua terbukti karena saat ini perkembangan tekhnologi komunikasi dan informasi berbasis komputer beserta kawan-kawannya mampu merubah kultur masyarakat yang ada disekitar kita, mulai dari anak kecil hingga orang tua banyak yang meminati tekhnologi-tekhnologi yang ada saat ini.

Dalam bidang perdagangan contohnya, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai aktivitas bisnis terutama konstribusinya terhadap efisiensi. Taransaksi ini dinamakan dengan Electronic Commerce atau E-Commerce,  sering dikenal juga  dengan jual beli online. E‘dagang’ atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan 

E-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga ‘kolaborisasi’ (pengolaborasian) mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. Selain teknologi jaringan www. e-‘dagang’ juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (data-bases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang. Transaksi ini  merupakan warna atau wajah baru didalam dunia perdagangan,  yang mana lazimnya jual beli itu dilakukan secara langsung atau face to face antara penjual dan pembeli ketika akad sedang berlangsung.

Electronic commerce atau e-commerce sendiri merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual beli electronik seperti  internet, smart phone,  atau jaringan komputer lainnya. Transaksi E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).

Banyak perusahaan yang mulai mengaplikasikan service ecommerce  ini karena dirasa sangat menguntungkan dan lebih efektif baik dari segi waktu maupun tenaga. Dan ditinjau dari  segi pendapatan, metode ini dapat meningkatkan hingga lebih dua kali lipat dari jumlah semula.

Ditinjau dari segi hukum islam transaksi E-commerce disamakan dengan akad jual beli. Tepatnya yaitu transaksi as- salam, As-salâm merupakan istilah dalam bahasa Arab yang mengandung makna penyerahan secara sederhana. Transaksi As-salam  merupakan pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Seperti firman Allah SWT, dalam Al-qur’an surat Al-Baqoroh ayat 282.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaknya menuliskannya dengan benar.”

Rosulullah SAW, juga bersabda tentang transaksi salam, yaitu:

“ Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi datang ke Madinah, dimana masyarakat melakukan transaksi salam kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap sesuatu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.”

Selain itu fiqh juga memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’.

Bisa ditarik kesimpulan bahwasanya transaksi E-commerce dalam pandangan hukum islam diperbolehkan aslakan dalam transaksi tersebut tidak mengandung unsur maghrib, yaitu maysir, gharar, dan riba.    




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline