Pada saat ini, Pegadaian sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, terutama masyarakat kalangan menengah kebawah. Seiring berjalannya waktu, pegadaian telah mencatat pencapaian yang positif dalam menyediakan solusi keuangan bagi masyarakat.
Untuk lebih memahami konsep dari pegadaian berikut beberapa pengertian pegadaian menurut para ahli: Menurut Kasmir (2016), pegadaian merupakan kegiatan menjamin barang-barang berharga untuk memperoleh barang dan uang yang dijaminkan akan ditebus kembali oleh nasabahnya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Menurut Sigit T & Totok (2006), pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Istilah pegadaian sudah tidak asing lagi dimasayarakat, karena persyaratannya yang mudah seperti beberapa gram emas saja masyarakat sudah bisa mendapatkan sejumlah uang dengan nilai taksiran barang gadai tersebut sehingga banyak masyarakat yang menggunakan jasa pegadaian.
Sedangkan menurut Subagyo (1999), pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada nasabah atau masyarakat dengan menggunakan corak khusus yakni degan hukum gadai. Menurut Susilo (1999), pegadaian ialah hak yang diperoleh oleh seseorang yang memiliki piutang atas barang bergerak.
Peran pegadaian sangat luas dalam masyarakat terutama dalam skala kecil, menjadi solusi keuangan yang bisa dijangkau oleh semua kalangan. Melalui layanan gadai, pegadaian memberikan modal kepada masyarakat yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya, menjembatani kesenjangan keuangan. Lebih dari sekadar lembaga pinjam-meminjam, pegadaian memainkan peran pemberdayaan ekonomi dengan memberikan dukungan finansial kepada individu dan usaha kecil, pegadaian juga menjadi sandaran bagi individu maupun kelompok dalam mengatasi krisis keuangan yang mendesak dan memberikan dampak positif pada keberlanjutan ekonomi lokal.
Sebagaimana kata salah satu warga yang saya tanya mengenai pegadaian ini, namanya Inaq Suryono beliau berkata “pegadaian ini sangat membantu terutama dalam keadaan mendesak, seperti pada masa-masa musim pemupukan tanaman sering saya kekurangan uang, cukup kita membawa barang jaminan ke kantor pegadaian terus kita bisa mendapat uang sesuai barang jamianan yang kita bawa itu dan nanti hasil panennya bisa kita gunakan untuk menebusnya”.
Sedangkan, menurut Undang-undang Hukum perdata pasal 1150 bahwa gadai/pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang.
Saat ini praktek pegadaian mempunyai serangkaian langkah-langkah apabila seseorang ingin menggunakan layanan pegadaian. Langkah-langkah tersebut diantaranya, 1)pemilihan barang jaminan, 2)penilaian nilai barang, 3)proses peminjaman, 4)penandatanganan perjanjian, 5)penyimpanan barang jaminan, 6)pelunasan dan pengambilan barang, dan apabila peminjam tidak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan kesepakatan maka pihak pegadaian memiliki hak untuk menjual barang jaminan untuk mendapatkan pembayaran (pemulihan barang jaminan).
Dasar hukum pegadaian sendiri terdapat dalam QS. Al- Baqarah (2) ayat 283 yang artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”.
Di Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya adalah Islam tentu saja masyarakat ingin ber gadai dengan prinsip Islam pula, jadi banyak umat muslim yang menggunakan pegadaian syariah karena di pegadaian syariah menggunakan sistem dan prinsip-prinsip yang berlandaskan syariah syariah.
Kesimpulannya, pegadaian memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Karena dengan adanya layan gadai, dapat membantu individu ataupun usaha kecil untuk mengatasi masalah keuangan yang mendesak.