Rencana Korlantas Polri untuk mengganti warna dasar plat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke warna putih, dengan alasan agar mudah terbaca oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), cukup membingungkan.
Rencana penggantian warna plat nomor ini bahkan sudah dikuatkan dan tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pertama, tidak ada data valid atau kajian ilmiah bahwa kamera tilang secara teknologi visual kesulitan membaca warna dasar hitam. Kedua, kesulitan pembacaan warna oleh kamera tersebut menurut analisa pengguna bukan lah pada warna dasar, tapi kualitas cat dan pengerjaan plat nomor dari Samsat yang selama ini memang berantakan.
Itulah kenapa hampir rata-rata pengguna kendaraan bermotor seringkali membawa kembali plat nomor kendaraannya ke tukang-tukang plat nomor pinggir jalan untuk dirapikan, atau menegaskan kembali garis-garis pada plat nomor dari Samsat yang blepotan. Tak jarang plat nomor ini diberi lampu dan penegasan menggunakan cutting sticker reflector. Selain memperbaiki penampilan, jika kena cahaya ia akan membuat plat nomor menjadi terang dan mudah dibaca.
Faktor lain yang juga menjadi keraguan jika yang menjadi tolak ukur adalah warna, kenapa yang diganti harus keseluruhan bahan plat total? Tidak menggunakan plat nomor yang ada untuk dibawa kembali oleh pemilik kendaraan ke Samsat untuk diganti warna catnya saja?
Ketika kebingungan dan keraguan ini terjadi yang disorot tentu lah paket proyek pengadaan bahan plat nomor ini. Jika yang sebelumnya adalah paket pengadaan kamera, peningkatan SDM pengelola ETLE dan infrastruktur lainnya. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang kenapa keputusan seperti ini lagi yang dilaksanakan? Apalagi jika misalkan nanti pengguna kendaraan sendiri tetap harus mengelurkan biaya untuk plat nomor tersebut.
Problem berikutnya, pada beberapa daerah, seringkali plat nomor kendaraan baru di Samsat itu menunggunya sangat lama karena bahan plat kosong. Artinya dalam kondisi normal pun bahan plat nomor itu sangat langka, apalagi jika pemberlakuan penggantian plat nomor baru ini nanti serentak dilaksanakan.
Setiap kebijakan itu seharusnya sudah mulai disertai kajian-kajian komprehensif dan mendalam menyesuaikan kondisi skala prioritas keadaan. Terutama jika kebijakan tersebut dampaknya bersinggungan langsung dengan masyarakat awam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H