Laporan terbaru Worldometer 2024 ("Countries in the World by Population") menyebutkan bahwa Indonesia menempati rangking keempat dari negara-negara berpenduduk terbesar (terbanyak) di dunia dengan jumlah penduduk sekitar 277 juta lebih; setelah India (sekitar 1.428 miliar), Tiongkok (sekitar 1.425 miilar), dan Amerika (sekitar 339 juta). Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk 10 besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, disusul kemudian oleh Filipina dengan 117 juta lebih dan Vietnam dengan hampir 99 juta.
Selain jumlah penduduk terbanyak di kawasan Asia, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar (terbanyak) di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17.000-an lebih; juga termasuk salah satu negara kesukuan terbesar dengan 360 lebih suku bangsa. Sumber kekayaan alam pun sangat berlimpah, ditambah iklim tropis yang menambah panorama Indonesia sebagai negara indah menawan. Belum lagi rakyatnya yang dikenal ramah-tamah, bergotong-royong, dan dermawan. Walhasil, Indonesia dianggap sebagai negara yang memesona dunia.
Gambaran tentang potensi besar seperti di atas, seharusnya menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang berkembang pesat, maju, melampaui banyak negara yang ada di Asia. Namun apa sebenarnya yang terjadi dengan Indonesia...?
Indonesia yang sudah merdeka lebih dari 78 tahun ini, nyatannya belum mampu dan layak untuk diberi label sebagai negara maju (apalagi negara berdaya); mungkin masih dalam kategori negara berkembang (development country) dan pada beberapa aspek, mungkin saja masih sebagai negara terbelakang (underdevelopment country). Hal ini setidaknya bisa dicermati dari beberapa ciri dan sifat yang masih melekat pada 'diri' Indonesia.
Tingkat Korupsi Indonesia Yang Masih Tinggi
Salah satu ciri atau karakter sebuah negara disebut maju adalah minimnya tingkat korupsi. Untuk permasalahan kronis ini---di mana korupsi dikategorkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa)---Indonesia masih berada di garis "oranye" atau hampir menyentuh "oranye tua" yang mengindikasikan tingkat korupsi di Indonesia berstatus kritis alias mengkhawatirkan.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) yang dilansir www.transparancy.org di pengujung 2023, Indonesia masih bercokol di score 34 atau menduduki rangking ke-115 (sama dengan Ecuador, Malawi, Filipina, Srilangka, dan Turk) dari sekitar 180 negara yang dipublikasi. Ini artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan alias jalan di tempat. Ramainya pemberitaan kasus korupsi yang melibatkan para pejabat pemerintahan, pengusaha, dan lingkungan kartel busuk; memperkuat indeks persepsi korupsi yang masih buruk di negeri ini.
Ada beberapa kasus mega korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Berikut 7 dari 10 mega korupsi (dari puluhan hingga ratusan triliun) yang diringkas dari situs www.kompas.com:
1) Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara sebesar 12 triliun;
2) PT Jiwasraya yang sepanjang 2008 -- 2018 merugikan negara sebesar 16,8 triliun;
3) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) yang merugikan negara sebesar 22,7 triilun;