Pertumbuhan ekonomi merupakan kondisi dimana penduduk dalam suatu negara mengalami peningkatan kesejahteraan dalam hal ini pendapatan penduduknya mengalami kenaikan beserta jumlah permintaan dan penawaran suatu produksi dan jasa.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sebagai berikut:
1. Akumulasi modal, termasuk semua investasi baru baik dalam bentuk tanah, peralatan fisik dan sumber daya manusia;
2. Perkembangan populasi, pertumbuhan penduduk yang modern serta pola pikir terbuka; dan
3. Kemajuan teknologi, yaitu tercapainya tingkat output yang lebih tinggi diiringi dengan kuantitas dan kualitas yang lebih maju.
Sehubungan dengan faktor-faktor tersebut tentu saja setiap negara selalu berupaya untuk mewujudkan stabilitas ekonomi ke arah pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik guna memakmurkan serta meningkatkan kesejahteraan bangsanya sehingga dapat dikatakan sebagai negara maju. Ekonomi yang stabil dapat menggambarkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Ekonomi yang selalu tumbuh tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas ekonomi yaitu peranan pajak itu sendiri. Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga serta inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi berjalan stabil.
Kebijakan Perpajakan Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi.
Fungsi pajak dalam mengatur stabilitas ekonomi antara lain mengatur peredaran uang, tarif pungutan pajak serta penggunaan penghasilan pajak. Pajak memainkan peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan cara menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara. Adapun peran pajak dalam stabilitas ekonomi, sebagai berikut :
1. Pajak sebagai sumber pendapatan negara;
2. Pajak sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi;
3. Mengendalikan inflasi; dan