BrantasNewsMedia.ID _ Pati , 16/1/2022 , KUB Arum Taylor ,Hartini Wirafajar Sutiyono Kembali menggelar , Konfrensi pers terbatas Kepada Media dan LSM gabungan di Kantornya Bilangan Karangwotan Rt 4 rw 1 Karangwotan Pucakwangi , menyampaikan dukungan Kepada Kepolisian Untuk menggelar Perkara Oknum Guru SD Berperkara massif dan kriominal pidana yang terkesan kebal hukum dan sulit diperiksa dengan perimbangan serba terbailk , Hal itu karena Ungapan Hartini Keprihatinannya Melihat Belum jelasnya arah dan konstruksi Hukum yang dilakukan P{eyleidik dan Penyidik, Yang bisa mengarah kasus ini masuk angin saja , dirinya Juga tertantang dengan Teror yang dilakukan Fihak lawan , ini menunjukkan kalau Kasus yang saya tangani ini sangat riskan dan serius ,sebab banyak nya Dugaan oknum Pejabat daerah yang terlibat terbukti mereka takut lantas melakukan Intervensi dalam Menghambat upaya penyelesaian terhdapa Kasus yang menjerat Oknum guru SD Bermasalah Asusila dan sosial , juga terjerat kasus Hukum pidana dan perdata , etika disiplin PNS ., "Kedua , setidaknya yang kami harapkan adalah bahwa agar kedepan APH dalam proses Hukum yang menjerat Oknum ASN itu nantinya APH . Objektif, serius dan tegas , proaktif dengan mengunujungi bagaimana Kondisi Korban yaitu klien aAmi yang dikriminalisasi dan dipresekripsi dan keberadaan tempat tinggal Korban ini tidak hanya mengundang keprihatinan dan kasihan Jika mereka meiliki rasa Kemanusiaan , apalgi dengan adanya undangan perceraian saat itu yang justru merepotkan korban ( atau perlku Jemput bola ) , Jika sekira ada temuan seorang guru SD yang menjalankan bisnis Mafia Arisan Bodong , investasi Bodong, pencurian , penggelapan sebagaimana dilaporkan di Polsek Polsek terkait di Polres PT .hartini juga Merasa pesimis dengan Upaya penegakan hukum Jika masih ada kesempatan tawar menawar seperti ini, sebab kami menunggu BAP atas 6 laporan kami di PT PT Kota , namun saya tunggu tak juga Kunjung mendapatkan balasan , namun kami diminta sabar menunggu penyelidikan lebih dahulu . Bagaimana tidak dirinya melalui lembaga yang dipimpinnya sudah melaporkan sejumlah permasalahan hukum yang sangat merepotkan ini Ke Sartreskrim dilsemua Lidik di Polres PaTi , namun kenyataannya sampai dengan sekarang sudah 4 bulan sejak laporan itu , kasusnya masih Tiarap, senyap tidak tertangani . Kok malah bisa berbalik Polres PT meringankan tersangka , dan tersangka seolah -alah tidak bersalah dan masih bergerilya melakukan Kejahatan yang sama .
dalam penelusuran kasus lanjutan Hartini sudah melaporkan sejumlah konsorsium , Instansi dan kepala Instansi dengan beberpa tidihan terkait memudahkan seseorang dalam melakukan kejahatan , turut membantu serangkaian kejahatan terencana penculikan , penganiayaan dan persekusi Kepada kliennya . dirinya prihatin kasus dilaporkan dan sudah 10 tahu berjalan kok belum ada tanda tanda penuntasannya , kami juga tidak dimintai pertanggungjawaban , kalrifikasi maupun permediasi , sebagai bahan kajian kami untuk melangkah selanjutnya "terang hartini.
Pada Intinya kami sudah menyampaikan kepaada Fihak terkait untuk dapat menuntaskan kasus ini dengan sejelas jelasnya , apalagi dengan adanya unsur penganiayaan secara langsung dilakukan oleh oknum kepala Dinas di sebuah Instansi pendidikan justru kepada Suami oknum Guru yang dalam naungannya , sudah beberapa pekan proses hukum penganiayan itu terlapor di Polres PT dan menjalani BAP serta penyelidikan , Bahwa secara spontan dan sporadis banyak intervensi tersulut empati dan simpati berujung intervensi massif yang salah dilakukan para pejabat , bahkan seorang Kepala sekolah , BKD bahkan Bupati tidak Netral dalam penuntasan perkara Guru guru berperkara kepribadian dan kriminal , Bahwa dengan laporan laporan ini dengan harapan kasus ini kembali dibuka lebar lebar diselidiki dengan benar , objektif , presisi dan Restorasi sesuai dengan Janji "Kapolri" , Intinya kami berharap APH serius membuka kasus ini untuk dapat keluar dari kemelut dalam Gua , seuai dengan Penjelasan kami yang panjang lebarFakta fakta ini akan kami gelar Temuan temuan Fakta diantaranya :
Pertama, sepulang dari rumah di tempat mertua sekira tahun 2011 , sudah ada rekayasa persekusi yang bergerilya di jalan mojolawaran tersebut dalm perkara pertama.
Kedua adanya Unsur persekusi dilakukan Fihak Fihak berkepentingan dalam memutus rantai dengan menghilangkan nyawa korban karena mengetahui banyak kejahatan yang dilakukan oknum oknum tersebut.
Bahwa pasca persekusi masih banyak perkara Verjaaring lainnya Persekusi yang dilancarkan Kepada Korban dalam bentuk teror m, intimidasui, persekusi , penganiayaan dan pertcobaan pembunuhan di beberapa temapt tanpa ada perlindungan hukum dari Apareat penegak hukum .
Bahwa setelah perkara Peristiwa itu terjadi persekusi massif berupa pemerasan kepada Korban , dan meminta tebusan sejumlah uang agar Uang sedianya disediakan untuyk penuntasan kasus , bahkan sehingga sekarang , banyak lembaga LSM menawarkan pengujian gelar perkara dan pengawalan kasus ini dengan meminta Imbala jasa , karena peran serta Kemasyarakatan adalah hak meminta tanggungjawab dari korban , ini artinya Korban sudah menjadi korban masih juga dibebabi beban operasional dan pembuktian , Sulitnya penuntasan Penyelesaian kasus Hukum di daerah suungguh sangat memprihatinkan kami , karena Klien memang dalam keadaan sangat Massif dan menderita , namun Mengapa para fihak selalu menanyakan untuk korban menanggung semua yang mereka butuhkan untuk Operasional , dimana Negara seharusnya hadir mendampingi secara Pro Bono - lepas Biaya .
Pertanyaan Kami " kenapa beberapa kasus yang dilaporkan ,disampaikan klien Kami ini kok tidak ditanggapi, edangkan Kalau yang melapor Fihak mereka kok segera ditanggapi , ini sama sekali tidak adil , Terkait aduan , laporan Mulai dari polsek sampai di polda bagaimana itu semua tak bisa diharapkan, sebab jauh dari rasa keadilan yang kami harapkan , yaitu segera WW ditetapkan sebagai Tersangka , ada apa sampi ditutup tutupi sekian lama kenapa sulit untuk melaporkan pidana yang dilakukan oleh pejabat negara, oknum Polisi, TNI dan ASN , apakah ada semacam kekebalan hukum Kepada pelaku kejahatan Bila Perempuan , sedang terhadap penyelenggaran negara itu ada Diskriminasi . apalagi apa yang kami sampikan ini tersangkut kasus kriminal pidana , pencurian , penggelapan dan manipulasi serta pemalsuan dokumen negara berupa SK yang dilakukan oleh oknum PNS , sebagaimana termaksud dalam laporan kami ini Melibatkan Aparat dan Pejabat negara , Misalkan .
Kami mohon Kapolres PT dalam hal ini tidak serta merta meringankan sefihak dan dapat menetapkan tersangkan untuk proses hukum selanjutnya . bahwa Sebagai pelapor tentu tidak patut dipersyaratkan pemberian bukti dan penghadiran saksi karena ini adalah pidana Murni yang dilakukan Oleh ASN"Pungkas Hartini.
( sonder/ Brantasnews.ID)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H