Brantas.ID , Opini Khusus , Banyaknya Pelanggaran Ham belum terungkap mengindikasikan , karena ada Tunggakan numpuk lintas Generasi , akan bagaimana , paling tidak , kalaupun tidak selesai PeeRnya akan beralih , tinggal sejauh mana melihat dari sisi tertentu , lihat dari sisi Suami akan mengatur suaminya untuk dilakukan Pemusatan latihan dan dipondokkan di sebuah Tempat konsentrasi agar menjalankan sareat keagamaan .dari sisi tertentu dalam beberapa kasus cuma penangananya begitu kan belum diselesaikan , Padahal berkas ada yang hilang dan Ajaib , akan dikemanakan waktu penyelidikan .
Terkait perkara yang masih dalam rangka Penyelidikan , menyiasati akar tidak terjerat hukum , setiap Orang punya kesempatan menghindarkan jerat hukum . ini sebuah rekayasa Koorporasi dalam pasal 170 soal usaha melakukan bersama sama suatu perbuatan berakibat malunya Orang , luka , cacat permanen , dpressi yang kemudian membuat
Orang tersebut tidak mampu bekerja karena suatu peristiwa . dalam rangka penuntasan Pelangaran HAM di Indonesi Kasus Berhadapan dengan oknum Oknum pejabat yang melakukan Pengeroyokan kepada perorangan Oleh seseorang yang memiliki kekuasaan di sebuah Instansi Kedinasan dengan Hubungan khusus dengan Langkah langakah yang dilakukan Korban namun Kadaluwarsa .
Bahwa Pasca Eksekusi yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan kejahatan sistematis , sukses dalam level yang maxiamal tidak pernah ada . kami sebagai Warga harus bagaimana . jernihnya dan kebersihan aparat itu sendiri , pemisahan antara perkara dan belum perkara apa saja dan jenis pelanggaran apa saja yang dapat di dorong upaya penyelesaiannya .
Hal ini tidak akan terselesaiakan kalau yang memiliki catatan kelam masih stage di pemerintahan seperti JS cs , Waktu 2011 itu sudah ada perencanaan aliansi dan permufakatan jahat , konflik of interst , dimana stake Holder , kalau misalntya Oarang orang bermasalah ini kok memiliki jabatan maka akan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban tentu mereka akan menutup nutupi dengan segala Upaya politis menggunakan jabatannya .
Terkait Pidana Verjaaring yang ditinggalakn sebelum eksekusi dilakukan Para Fihak dengan Propaganda jadi seharusya memahami unsur unsur seolah perdata bukan mengarah Pidana jadi pelaku dapat ditersangkakan jika perkara dapat diajukan dan dilakukan Penyelidikan serius mengarah pada sesuatu peristiwa yang akan di goalkan penipuan aksi , solidaritas penyanderaan , dan aksi kabur disertai aksi brutal arogan anarkhis , penjarahan , perampasan , penculikan yang ditengarai suatu perkara sistematis yang dipersiapkan suatu Triad , apalagi permufakatan Jahat itu meluapkan kemarahan dan pertarungan dan kaburnya penjelasan tentang suatu perkara yang Belum selesai , intinya kasus sudah disettel sedemikian rupa ..sebelkum aksi penculikan itu dilakukan Para fihak ,
kalau Misalnya Orang yang rentan diKriminalisasi , maka tidak sepakat dengan Kriminalisasi , Ruang eksperesi jadi Ruang agenda perubahan mendasar untuk menuntut Presisi dan restorasi akan dikemanakan sehingga ada hal ahal yang musti dapat diselesaikan secara Hukum dan belum dapat diselesaikan secara kemasyarakatan .
Fungsi Negara itu sebagai penjaga Malam , intinya larangan larangan , Order dan kepatuhan sebagai Negara , neara berperan serta menfasilitasi kejadian penculikan dan perampasan yang dilakukan Oknum Penegak Hukum , karena Negara Hukum Modern sudah berkembang , jkok Bisa Polisi Polisi jadi praktis dan depressif seperti itu , sebuah pertanyaan Klise , kalau Negera sebagai penjaga Malam : Anak istri diajak keluar dan di Luar sudah disongsong , lalu terjkadi intrik drama penculikan , dan penmyekapan selama beberapa Tahun , setelah itu seperti bola Pingpong , Korban dimainkan dan ditendang sana sini , Bukanya diproses Hukum diatas Meja . maka dengan Terjadian peristiwa ini harusnya
Negara hadir dan mencari kebenaran , tanpa mendiskriditkan orang perorang , Kita memiliki perangkat hukum tertuang dalam Undang Undang Kemana dan dikemanakan , bagaimana Pelaksanaannya jika Laporan warga ini tidak ditindaklanjuti ..dimana penegakan hukum di indonesia parah .
, Negara itu akan dipasifkan Arti jika yang dapat dituntut adalah Peristiwanya maka gabungan Perkara terkait dan para pelaku maupun Onjek sengketa Kasus , hal itu akan dijalankan dengan Cara cara Khusus untuk menyelesaikan masalah dengan cara cara Khusus tertentu . aroma tidak sedapnya itu mencuat dan muncul sketika setelah kekhawatiran itu menjadi adagium "apakah penegakan hukum Bisa bener benar Lempeng "?
Penulis : Hartini WiroFajar