Lihat ke Halaman Asli

Hati-hati dalam Bertransaksi

Diperbarui: 10 Oktober 2017   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam hidup manusia tidak akan bisa hidup tanpa orang lain, karena manusia adalah makhluk sosial yang sejatinya pasti membutuhkan orang lain untuk memenuhi setiap kebutuhan hidupnya, mulai dari untuk memenuhi kebutuhan makan, bekerja, berinteraksi serta memenuhi kebutuhan hidup yang lainnya, jiwa sosial yang tertanam dalam diri manusia sangat diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, dan haruslah menjalin hubungan serta berinteraksi dengan baik, apabila seseorang bersikap baik dengan orang lain maka secara otomatis orang lainpun akan bersikap baik pula, namun apabila orang lain bersikap tidak baik maka orang lainpun juga akan bersikap demikian pula. Dan disitulah perlunya menanamkan sikap yang baik terhadap orang lain.

Salah satu bentuk kegiatan yang didalamnya terdapat unsur keterlibatan antara orang satu dan orang lain yaitu seperti Bertransaksi. Transaksi sendiri adalah sebuah kegiatan jual beli yang dilakukan setiap orang dan bertujuan untuk memenuhi setiap hajat atau keinginannya. Dan karena bertransaksi sangat erat kaitannya dengan salah satu bentuk jual beli mulai dari benda mati hingga benda hidup, maka sangat penting dan perlu di ingat disetiap kegiatan yang ingin dilakukan apapun itu maka perlu adanya aturan atau etika untuk melakukan dan menjalankannya supaya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Berbicara mengenenai jual beli pastilah setiap orang pernah melakukanya, dan pasti setiap orang juga ingin bertransaksi dengan baik dan saling diuntungkan antara kedua belah pihak, namun adakalanya bertransaksi juga terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, salah satunya adanya unsur Gharar.

 Gharar sendiri yaitu secara etimologi bermakana kekhawatiran atau resiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu keadaan suatu kecalakaan, kerugian atau kebinasaan. Dan tagrir adalah melibatkan diri dari sesuatu yang gharar. Jika seseoranag melibatkan diri dan hartanya dalam persoalaan gharar, maka keduanya itu telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang yang tidak diketahui olehnya. Gharar juga disebutkan sebagai suatu yang bersifat ketidakyakinan. Jual beli gharar berarti sebuah jual beli yang mengandung unsur yang ketidaktahuan atau ketidakpastian antara kedua pihak yang bertransaksi, atau jual beli sesuatu yang objek akad tidak diyakini dapat diserahkan.

Berikut beberapa contoh serta kategori transaksi jual beli yang mengandung unsur Gharar dalam sighat akad

  • Contoh nya seperti menjual buah yang masih hijau (belum masak/matang) yang masih berada dalam pohon sebelum layak panen.
  • Contoh lagi seperti Bai habal al-habalah yakni jual beli janin yang masih berada dalam kandungan induknya.

Hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan dalam islam karena masih mengandung unsur ketidakjelasan yang disebut gharar dan didalam islam kasus seperti itu termasuk dalam kategori gharar dalam sighat akad.

Adapula kategori Gharar dalam objek akad dan berikut penjelasan serta contohnya

  • Ketidaktahuan dalam macam objek akad
  • Adalah ketidakjelasan macam dari objek akad yang akan ditransaksikan, seperti halnya menjual sebuah mobil tanpa keterangan mobil macam apa yang akan dijual.
  • Ketidakmampuan dalam penyerahan barang
  • Para fuqaha sepakat bahwa kemampuan penyerahan objek akad merupakan syarat sahnya transaksi jual beli, maka jika objek tidak dapat diserahkan akad jual beli secara otomatis tidak sah.

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah transaksi yang gharar dapat timbul karena terdapat dua sebab utama, yaitu pertama, adalah kurangnya pengetahuan atau informasi pada pihak yang melakukan kontrak akad atau transaksi. Kedua karena tidak adanya objek. Jadi sebagai muslim yang baik patutlah kita melihat serta memilih transaksi yang baik dan benar menurut ajaran agama islam, supaya terhindar dari unsur gharar tersebut, dan sesuatu akad yang mengandung unsur penipuan pastilah dilarang oleh Allah SWT.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline