Lihat ke Halaman Asli

HAKIM IKHWAN

Universitas Negeri Malang

Opini Pribadi Tragedi Kanjuruhan

Diperbarui: 20 Desember 2022   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memberikan opini berita yang ada kompasiana berjudul "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan" yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022.

Tragedi Kanjuruhan menuang banyak konspirasi  dan korban jiwa yang berkesan dalam masyarakat Indonesia khususnya Malang. Tragedi ini unik untuk dikaji karena menyangkut Hak dan Asasi Manusia (HAM) dan menyangkut orang banyak. Seperti yang diketahui, setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan jelas tertuang di HAM. Jaminan kebebasan HAM hak hidup seseorang sudah diatur dalam konstitusi, Pasal 28 A, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 133 orang. Hal tersebut diketahui setelah satu pasien korban tragedi Kanjuruhan dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada Selasa (18/10/2022). Dari tragedi ini banyak menyebabkan penghilangan perpecahan antara masyarakat dengan Polri. Hal ini menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kapolri. Banyak masyarakat yang meminta untuk menindaklanjuti kelakukan polisi yang melemparkan gas air mata ke tribun Stadiun Kanjuruhan.

Dengan terjadinya tragedi kanjuruhan akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah. Dari segi masyarakat alangkah baiknya selalu memegang teguh ketertiban terlebih di keramaian. Memberikan support atau dukungan memang hal yang baik namun harus diikuti dengan ketertiban. Sebab, kemungkinan terbesar banyaknya korban jiwa adalah pelemparan gas air mata untuk menjaga ketertiban. Dari segi pemerintah, lebih memperhatikan dampak dari penggunaan gas air mata di kerumunan dan menjaga ketertiban sesuai dengan aturan FIFA terkait larangan pelemparan gas air mata ke arah tribun stadiun.

Menurut opini pribadi, Saya pro terhadap kubu masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang menjadi korban adalah pihak yang tidak bersalah. 133 korban meninggal termasuk juga pelajar dan anak-anak. Tidak  seharusnya gas air mata ditembakkan dalam ruangan tertutup dan keramaian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline