Lihat ke Halaman Asli

Huda

pekerja bebas

Daftarkan Segera Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan agar Dapat Prioritas Kuota Penangkapan Ikan

Diperbarui: 9 November 2022   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapal perikanan sedang leyeh2 di Palabuhanratu (sumber: koleksi penulis)

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberlakukan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur dengan memprioritaskan pembagian kuota penangkapan ikan untuk pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan berbendera Indonesia dengan dokumen perizinan yang lengkap dan sah.

Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan khususnya yang masuk kategori berizin pusat maka perlu melakukan pendaftaran dan pengurusan izin agar mendapatkan pertimbangan dalam penentuan kuota penangkapan.

Pelaku usaha yang perlu melakukan pendaftaran khususnya dengan kondisi: 1. Kapal sudah dibangun namun belum memiliki gross akta, Surat Izin Usaha Perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, Buku Kapal Perikanan, dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Kondisi yang ke-2. 

Kapal sudah dibangun dan sudah memiliki gross akta namun belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, Buku Kapal Perikanan, dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. 

Kondisi ke-3. Kapal sudah memiliki perizinan berusaha penangkapan ikan atau pengangkutan ikan yang diterbitkan Pemerintah Daerah, namun akan didaftarkan sebagai kapal berizin Pemerintah Pusat karena mempunyai ukuran di atas 30 GT dan / atau beroperasi di atas 12 mil laut.

Implementasi kebijakan penangkapan perikanan terukur diharapkan dapat menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan yang memberikan nilai tambah yang bisa dinikmati oleh nelayan maupun pelaku usaha terkait lainnya. Peran aktif masyarakat dalam ikut serta mengawasi kebijakan penangkapan terukur yang sesuai koridor diharapkan memberikan masukan kebijakan pengelolaan perikanan kedepannya agar terus lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat perikanan pada khususnya dan masyarakat umum secara luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline