Lihat ke Halaman Asli

Hakan Hasan

Mahasiswa Hukum

Fenomena Pinjaman Online yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana Dilihat dalam Perspektif Hukum Islam

Diperbarui: 2 April 2023   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman Online atau pinjol saat ini banyak dijadikan solusi cepat mengatasi keuangan. Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan. Pinjaman berupa uang dalam aplikasi online, biasanya menerapkan bunga yang tinggi. Dalam pandangan Islam praktek pinjol sebenarnya dilarang dan termasuk perbuatan haram.
Orang yang meminjam uang diharuskan membayar dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman. Belum lagi adanya sistem tempo waktu yang dianggap menyulitkan. Apalagi bagi orang yang belum bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman akan mendapat berbagai teror serta ancaman.

Tak pelak, banyak orang yang kemudian menjadi stres dan bahkan rela mengakhiri hidup karena kejaran pinjol.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Hal ini dijelaskan dalam kajian fikih muamalah kontemporer yang dikutip dari laman resmi MUI.

Pembolehan pada pinjol didasari teori dalam kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah. Teori menyatakan, serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibran (adat) maupun secara hukman (syariah).

3 Hal yang memperbolehkan pinjol
1. Tidak menggunakan riba (rentenir)

Dalam Islam riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Secara eksplisit, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba dalam QS. Al Baqarah ayat 275,

Arab latin: wa aallallhul-bai'a wa arramar-rib

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

2. Jangan menunda untuk membayar utang

Konteks menunda di sini artinya ketika pemilik hutang sudah mampu membayar, namun menunda untuk melakukan pembayaran. Hal ini hukumnya adalah haram.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline