Lihat ke Halaman Asli

Peraturan Wajib Mengenakan Helm Berstandar Nasional Indonesia (SNI)

Diperbarui: 9 Desember 2015   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NAMA : M.FATIKHUL AMIN

NIM :14220166

TUGAS UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH SOSHUM

PERATURAN TENTANG PELANGGARAN LALU LINTAS PASAL 291 AYAT (1) JO PASAL 106 AYAT (8) WAJIB MENGENAKAN HELM  BERSTANDAR NASIONAL  INDONESIA  (SNI)

bang : a. bahwa dalam berkendara Masyarakat wajib menggunakan helm sesuai dengan pasal yang berlaku

  1. Latar Belakang

        Masalah yang patut diperhatikan dikota besar  seperti yang terjadi di Kota Malang adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negatif bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.

        Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.dianta pengguna rambu lalu lintas yang sering melanggar dan tidak memiliki kesadaran menggunakan helm untuk keselamatan mereka saat berkendara.        

        Pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran terhadap persyaratan administrasi dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan teknis oleh pemakai kendaraan bermotor sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan lalu lintas yang berlaku. Dengan kata lain, Pelanggaran merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, baik dalam norma masyarakat atau hukum yang berlaku. Dalam konteks ini pelanggaran lalu lintas adalah suatu tindakan baik sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan untuk tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang berlaku. 

Metode Pengumpulan data

Dalam proses pengumpulan data. Penulis menggunakan metode observasi dan wawancara, dimana penulis langsung terjun dan melihat fakta yang ada dan melihat dari fakta hukum atau peraturan lalu lintas yang ada. Sedangkan metode wawancara di lakukan guna untuk mengetahui alasan pengguna jalan akan ketidak patuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Fakta sosial yang terjadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline