Mas Menteri Nadiem telah mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah yaitu memasukkan pakaian adat daerah sebagai salah satu seragam bagi siswa di tingkat dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA dan SMK.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 dijelaskan bahwa seragam sekolah SD-SMP-SMA/SMK meliputi tiga hal yaitu :
1. Seragam Nasional yang meliputi:
- seragam nasional (merah-putih) untuk SD,
- seragam nasional (biru putih) untuk SMP
- seragam nasional (abu-abu putih) untuk SMA/SMK
2. Seragam Pramuka
3. Seragam Pakaian Adat.
Adapun tujuan pengaturan seragam sekolah dengan pakaian adat itu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.