Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru di MTsN 4 Kota Surabaya sejak tahun 2001

Sehat ala Rasulullah

Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ustadz Anwar S.Pd.I terapis bekam dan fasdhu sedang mengobati pasiennya (dokpri).

Apakah Rasulullah Saw dulu semasa hidupnya tidak pernah sakit? Sebagai manusia biasa Rasulullah juga pernah mengalami sakit, meskipun sakitnya tidak berat-berat.

Pada zaman Rasulullah dan sahabat dunia pengobatan juga berkembang dengan beragam cara, seperti bekam, fasdhu dan ruqyah.

Pagi ini penulis mendatangi Rumah Bekam & Ruqyah Syar'iyyah - As Syifa di kawasan Kota Baru Driyorejo Gresik untuk melakukan pengobatan alternatif seperti yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw.

Di Rumah Bekam ini ada 3 pengobatan yaitu bekam, fasdhu dan ruqyah.

Menurut Ustad Anwar, seorang tenaga Kesehatan (Mantri) yang bekerja di RSAL Dr. Ramelan Surabaya, tetapi sudah mendalami teknik pengobatan secara Islami yaitu, Bekam, Al-Fasdhu, Ghurrah dan Rukyah hampir sepuluh tahun terakhir.

Sebelum pengobatan dilakukan di tempat prakteknya peserta diberi ceramah tentang teknik pengobatan bekam, al fasdhu, gurrah dan rukyah yang semuanya adalah pengobatan yang dulu pernah dipraktekkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, dan semuanya kembali kepada pertolongan Allah Swt, Allah yang memjadikan kita sakit dan Allah yang akan menyembukan-Nya.

Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). 

Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.

Dalam Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline