Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru di MTsN 4 Kota Surabaya sejak tahun 2001

Tenaga Honorer Tak Jadi Dihapus

Diperbarui: 26 September 2022   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menpan - RB Abdullah Azwar Anas (foto: detiknews.com)

Jargon ganti menteri ganti kebijakan ternyata masih kental dalam diri pejabat di Indonesia. itulah yang dilakukan oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, belum ada satu minggu menjabatmembuat gebrakan yang mungkin membuat tenaga honorer sedikit bernafas lega.

Dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI awal pekan ini, Azwar membuka peluang bagi aparat pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer sepanjang masa jabatan kepala daerah yang dimaksud, meski bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi, marah semua Bupati," kata Azwar, seperti dikutip Jumat (16/9/2022).

Dalam PP 49/2018 dan Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, telah tertulis bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus honorer atau tenaga non-ASN di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.

Menurut Azwar, perlu ada solusi untuk mengatasi hal ini karena ada potensi pelanggaran aturan. Berkaca dari pengalamannya sebagai Bupati, Azwar mengakui banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah honorer kendati sudah dilarang.

Selang beberapa hari setelah rapat bersama Komite I DPD, Azwar langsung tancap gas dan mengumpulkan pemerintah daerah. Azwar mengajak perangkat daerah untuk merumuskan solusi terbaik bagi para tenaga honorer.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menjelaskan pemerintah pusat dan daerah akan membentuk tim kecil untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Nantinya, tim ini juga akan mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proses pemetaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan peta jalan yang realistis :

Apa solusi dari dari diteruskannya tenaga honorer di instansi Pemerintah?

1. Mengarahkan tenaga honorer untuk segera mengikuti tes masuk menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline