Lihat ke Halaman Asli

Fathi Hanif

Advokat dan Praktisi Hukum Lingkungan

Lampiran PERPRES Miras Bisakah Dicabut?

Diperbarui: 8 Maret 2021   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa minggu terakhir masyarakat luas dikagetkan dengan tranding topik #Tolak Legalitas Miras.  Tagar ini memenuhi social media masyarakat beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan pemberlakuan paket peraturan perundangan turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden. Ketentuan perundangan ini menambah peraturan yang disahkan sebelumnya  (Kontan,3/02/2021).

Jika mencermati penolakan yang disampaikan masyarakat dan beberapa organisasi keagamaan dan masyarakat lainnya ditujukan kepada salah satu Peraturan Presiden (selanjutnya disebut Perpres) yakni Perpres No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Menanaman Modal, bukan Peraturan tentang legalitas Miras seperti yang banyak ditulis dan diperbincangkan masyarakat.

Dalam ketentuan penutup dari Perpres No.10 tahun 2021 ini mencabut ketentuan sebelumnya yakni:

  1. PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

  2. PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Dimana Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alcohol - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Bidang usaha: industri minuman mengandung malt Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur

Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alcohol Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alcohol Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Setelah mendengar masukan dan pandangan dari masyarakat dan organisasi keagamaan seperti MUI, NU dan Muhammadiyah. Akhirnya pada tanggal 2 Maret 2021 Presiden Jokowi mengambil keputusan mencabut lampiran III Perpres No.10 tahun 2021  khususnya beberapa butir yang mengatur investasi minuman beralkohol.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline