Lihat ke Halaman Asli

Haiqal Anam

Mahasiswa

Mengulas tentang Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Diperbarui: 13 Juni 2022   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengulas Tentang Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
 

Pada Hakikatnya Peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dengan politik hukum, karena politik hukum inilah yang menentukan bagaimana arah dari kebijakan hukum suatu Negara. Politik hukum suatu Negara berkaitan dengan prinsip terselenggaranya Negara yaitu Negara Indonesia sebagai Negara hukum. 

Peraturan perundang-undangan adalah salah satu bagian terpenting dalam Negara hukum dengan fungsi untuk memastikan keteraturan penyelenggaraan Negara. Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki patokan sumber hukum tertinggi yakni Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki pengaturan pembagian pemerintahan dalam konstitusi. Pada Kamis Tanggal 17 Bulan Juni Tahun 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Undang Undang tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya. 

Dalam agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan 6 permohonan perkara pengujian Undang Undang Cipta Kerja. Meliputi perkara yang dimaksudkan adalah  Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021, dan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.

Politik hukum Undang --Undang Cipta Kerja bermula dari political will (keinginan politik) Presiden untuk membentuk Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode hukum untuk omnibus law (semua atau segalanya) yang bermaksud untuk menyederhanakan regulasi dan deregulasi pengaturan yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan dan pemberdayaan usaha melalui omninus law yang berupa Undang-Undang Cipta Kerja. 

Selain itu, metode omnibus law dikenal sebagai pembentuk Undang-Undang yang berfungsi mengubah serta memadukan peraturan sekalius yang berasal dari berbagai Undang-Undang karena memiliki ruang lingkup yang mencakup beragam pasal dan memiliki tingkat komplesitas yang tinggi.

Undang-undang Cipta Kerja memiliki dasar kontitusional yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang terkandung dan ditentukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Cipta Kerja juga merupakan sebuah reformasi ekonomi yang secara materi diharapkan akan meningkatkan tenaga tenaga kerja yang produktif serta membuat tenaga kerja Indonesia lebih meningkat sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi , Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak berdasarkan metode yang pasti, baku, standard an memiliki sistematika pembentukan undang-undang. 

Selain itu Undang-Undang Hak Cipta Kerja dinyatakan Cacat Formil karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undnag-Undang Dasar tahun 1945 dan terjadi kesalahan dalam perubahan penulisan di beberapa substansi setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Serta memiliki asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertentangan.

Untuk menghindari ketidakpastian hukum yang nantinya dapat memberikan dampak yang besar maka Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara bersyarat. Hal ini diambil karena Mahkamah Konstitusi berkewajiban menyeimbangkan antara syarat pembentukan Undang-Undang haruslah dipenuhi sebagai syarat yang formil sehingga akan mendapatkan Undang-Undang yang telah memenuhi unsur dari kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum serta dapat mempertimbangkan tujuan strategis dari pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline