Lihat ke Halaman Asli

Tantangan Pelaku Usaha Vape di Indonesia

Diperbarui: 14 Maret 2024   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/uwell-vape-electronic-cigarette-3852660/

Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan produk yang sudah menemani keseharian jutaan orang di Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah pengguna vape semakin meningkat, dan fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di berbagai negara lain di dunia.

Di Indonesia misalnya, pada tahun 2011, jumlah konusmen vape atau rokok elektrik di Indonesia adalah sekitar 0,3%. Angka tersebut kian meningkat dari tahun ke tahun sebesar 1,2% di tahun 2016, dan hingga mencpaai 10% pada tahun 2018 lalu. Angka kenaikan ini tentu merupakan angka yang cukup pesat (mediaindonesia.com, 09/1/2024).

Semakin meningkatnya jumlah pengguna vape di Indonesia tentunya juga membawa dampak terhadap para pelaku industri vape yang ada di negara kita. Industri vape di Indonesia semakin berkembang, dan telah membuka lapangan kerja yang tidak sedikt bagi publik Indonesia.

Berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) misalnya, industri vape di Indonesia telah menyerap sekitar 150.000 -- 200.000 pekerja di Indonesia. Jumalh ini tentu bukan angka yang sedikit, dan tentunya harus juga masuk pertimbangan para pengambil kebijakan ketika ingin membuat aturan atau regulasi terkait dengan rokok elektrik (jawapos.com, 1/6/2023).

Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi fenomena semakin meningkatnay jumlah pengguna vape yang ada di Indonesia. Beberapa organisasi yang memiliki fokus terhadap isu-isu kesehatan misalnya, melihat hal tersebut sebagai hal yang sangat negatif, dan menghimbau pelarangan produk-produk rokok elektrik (cnnindonesia.com, 24/9/2019).

Terkait dengan hal tersebut, sebenarnya di luar negeri sudah ada berbagai lembaga yang telah mempublikasikan hasil penelitian terkait dengan kandungan dan juga dampak dari penggunaan vape. Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), menerbitkan hasil penelitiannya bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015).

Untuk itu, negara seperti Inggris misalnya, telah memanfaatkan vape sebagai salah satu alat yang dapat digunakan untuk membantu para perokok di negara tersebut untuk berhenti. Diharapkan, para perokok dapat terbantu dan menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya dengan beralih ke produk lain yang jauh lebih tidak berbahaya.

Adanya informasi mengenai laporan tersebut misalnya, tentu merupakan hal yang penting untuk didiseminasi. Dengan demikian, konsumen di Indonesia, khususnya mereka yang menjadi perokok aktif, bisa memiliki informasi yang baik mengenai produk yang akan dibelinya.

Terkait dengan hal tersebut, dari sisi pihak pelaku industri, hal ini pula yang menjadi tantangan dari usaha vape yang ada di Indonesia. Lembaga riset Institute of Development on Economics and Finance (Indef) misalnya menyampaikan bahwa perluasan informasi mengenai rokok elektrik atau vape harusnya berdasarkan denan data dan fakta ilmiah (finance.detik.com, 19/4/2023).

Tidak diketahuinya informasi mengenai laporan ini bagi banyak masyarakat merupakan salah satu tantangan yang cukup besar yang dihadapi oleh para pelaku industri vape yang ada di Indonesia. Untuk itu, adanya riset dan kajian ilmiah yang komprehensif, dan juga diseminasi informasi mengenai hasil riset dari luar negeri merupakan hal yang perlu untuk ditingkatkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline