Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Keterlibatan Indonesia dalam Forum Kekayaan Intelektual Internasional

Diperbarui: 27 Desember 2023   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber gambar: freepik.com)

Hak kekayaan intelektual merupakan aspek yang berkaitan erat dengan inovasi dan pembangunan ekonomi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, hak seorang inovator atau pelaku usaha atas karya yang mereka miliki akan menjadi terlidungi, dan mereka bisa menggunakan karya untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Bila sebuah negara memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang lemah, maka tentunya pembajakan akan semakin marak. Dengan demikian, para inovator dan pelaku usaha akan sulit untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ide dan karya yang sudah mereka buat.

Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu negara yang masih memiliki masalah terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pembajakan produk merupakan fenomena yang sangat umum yang bisa kita temui di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, hingga berbagai toko daring yang menjual beragam produk-produk bajakan, mulai dari pakaian, produk elektronik, dan lain sebagainya.

Berbagai produk bajakan tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah, yang tentunya merupakan daya tarik utama agar konsumen untuk membeli barang tersebut. Hal ini tentunya membawa kerugian yang tidak sedikit terhadap para produsen dan pelaku usaha.

Masalah dari perlindungan hak kekayaan yang lemah ini bukan hanya menjadi perhatian para pelaku usaha dan juga lembaga terkait dari dalam negeri, tetapi juga menjadi perhatian dari berbagai lembaga luar negeri, khususnya yang memiliki fokus terhadap isu-isu ekonomi dan perdagangan. Lembaga luar negeri tersebut meletakkan Indonesia di posisi salah satu negara dengan tingkat perlindungan hak kekayaan intelektual yang kurang baik.

Lembaga Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce) misalnya, pada tahun 2023 ini, meletakkan posisi Indonesia di posisi 50 dari 55 negara terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Lembaga tersebut sendiri juga mencatat beberapa poin kelemahan yang harus bisa kita atasi terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual di negara kita, diantarannya adalah adanya lingkungan dengan tingkat pembajakan yang sangat tinggi, dan juga masih adanya halangan yang signifikan bagi mereka yang ingin mendaftarkan dan mengkomersialisasikan hak kekayaan intelektual yang dimiliinya. (uschamber.com, 21/2/2023).

Tidak hanya Kamar Dagang Amerika Serikat, lembaga internasional yang memiliki fokus terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, Property Rights Alliance, di tahun 2023 ini menempatkan Indonesia di peringkat 63 dari 125 negara. Untuk wilayah regional Asia dan Oceania sendiri, Indonesia menduduki peringkat 11 dari 19 negara-negara tetangga kita (internationalpropertyrightsindex.org, 2023).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus bisa kita perbaiki. Bila hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin investasi ke Indonesia bisa mengalami hambatan, dan juga insentif dari pelaku usaha dan inovator untuk berinovasi bisa semakin berkurang, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang maksimal dari kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Berita baiknya, pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait, sudah melakukan beragam reformasi dan juga perubahan aturan yang ditujukan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Salah satu lembaga terkait yang telah melakukan reformasi aturan tersebut diantaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham misalnya, beberapa waktu lalu meluncurkan program POP Merek, yang ditujukan untuk mempercepat proses perndaftaran kekayaan intelektual (djki.go.id, 13/12/2022). Selain itu, di tahun 2022 lalu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2022 yang mempermudah para pelaku industri kreatif untuk mendapatkan kredit (djip.go.id, 4/8/2022).  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline