Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku usaha memiliki insentif yang besar untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.
Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri karya dan inovasi tersebut untuk keuntungan mereka sendiri. Dengan demikian, para inovator dan pelaku industri tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat, dan insentif seseorang untuk berkarya dan berinvestasi juga semakin berkurang.
Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, muncul berbagai tantangan baru perihal perlindungan kekayaan intelektual. Melalui medium internet, seseorang bisa semakin mudah untuk melakukan tindakan pembajakan, atau pun mendapatkan dan membeli berbagai produk-produk palsu.
Selain itu, tidak hanya proses membuat dan mendapatkan produk-produk bajakan yang lebih mudah, perkembangan teknologi juga membuat kejahatan pembajakan menjadi hal yang tidak hanya bisa ditangani oleh satu negara saja. Pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual merupakan tindakan yang tidak hanya dilakukan dalam batas-batas negara.
Oleh karena itu, agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakuakn dengan baik, dibutuhkan serangkaian reformasi kebijakan dan juga kerja sama antar negara, baik secara bilateral maupun melalui organisasi kerja sama regional dan internasional. Tidak ada satu pun negara yang bisa mengatasi pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang komprehensif secara mandiri tanpa bekerja sama dengan negara-negara lain.
Indonesia sendiri misalnya, tentunya sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, Perlindungan tersebut dituangkan dalam berbagai produk undang-undang, diantaranya adalah Undang-Undaang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 14 tahu 1997 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia juga sudah memiliki institusi yang memiliki tugas untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tidak hanya, itu, DJKI juga memiliki tugas dan peranan yang besar untuk membantu para pekerja kreatif dan inovator agar karya mereka bisa dilindungi.
Tetapi, hal tersebut tentu belum cukup. Pebajakan merupakan hal yang masih sangat masif terjadi di Indonesia, dan dilakukan baik secara offline atau secara daring. Hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja kreatif dan juga pelaku industri, yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga, dan modal yang mereka miliki untuk membuat karya dan berinovasi.
Agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dijalankan dengan lebih baik dna komprehensif, beberapa waktu lalu, DJKI Kemenkumham meluncurkan ASEAN IP Register. Peluncuran ini merupakan salah satu bagian dari peran DJKI Kemenkumham sebagai koordinator Intellectual Property (IP) Register untuk negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) (kumparan.com, 21/8/2023).
Dalam acara perluncuran tersebut, yang diadakan di kota Semarang, Jawa Tengah, hadir juga Sekretaris Jenderal ASEAN yang menyampaikan pentingnya komitmen untuk memperbaharui dan memelihara data kekayaan intelektual agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa semakin efektif. Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, menyampaikan bahwa IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil dari pengembangan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN, untuk mempermudah pertukaran data (kumparan.com, 21/8/2023).