Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Pemahaman Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Pelaku UMKM

Diperbarui: 28 Maret 2023   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/e-commerce-online-commerce-3692440/

Perkembangan teknologi informasi saat ini berlangsung dengan sangat pesat dan mustahil untuk dapat dibendung. Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan teknologi ini tentunya telah membawa dampak yang luar biasa, bagi miliaran penduduk dunia, termasuk juga jutaan masyarakat di Indonesia.

Teknologi internet misalnya, saat ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian jutaan, atau bahkan miliaran, orang di seluruh dunia. Saat ini, kita sangat bergantung dengan jaringan internet untuk melakukan berbagai hal, mulai dari berkomunikasi dengan teman dan rekan kerja, melakukan pekerjaan, mengakses informasi, membeli berbagai barang, dan lain sebagainya.

Teknologi informasi yang berkembang dengan sangat pesat ini tentu membawa banyak positif bagi masyarakat. Saat ini misalnya, kita bisa semakin mudah untuk belajar dan mencari informasi baru melalui jaringan internet yang semakin berkembang.

Selain itu, melalui perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, konsumen juga semakin dimudahkan untuk mendapatkan berbagai produk barang dan jasa. Saat ini, kita bisa dengan mudah untuk mendapatkan barang yang dijual di berbagai tempat, tidak hanya di seluruh Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

Semakin mudahnya konsumen untuk mendapatkan berbagai produk barang dan jasa juga membawa dampak yang positif terhadap banyak pelaku usaha, termasuk juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, pangsa pasar yang dimiliki oleh para pelaku UMKM di Indonesia tidak hanya dibatasi oleh sekat-sekat kota, provinsi, maupun negara, tetapi mereka juga memiliki kesempatan untuk menjangkau para konsumen di seluruh tanah air hingga internasional (linkumkm.id, 29/10/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Dengan semakin luasnya kesempatan bagi para pelaku usaha UMKM, maka pendapatan mereka juga berpotensi besar akan meningkat dengan pesat. Dengan demikian, akan semakin banyak lapangan pekerjaan yang dibuka oleh usaha UMKM, yang tentunya akan semakin meningkatkan kesejahteraan.

Tetapi di sisi lain, berkembang pesatnya teknologi informasi juga membawa tantangan baru bagi para pelaku usaha, termasuk juga para pelaku usaha UMKM. Salah satu diantaranya adalah, melalui perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka orang-orang juga akan semakin mudah unutk melakukan pembajakan terhadap produk-produk tertentu, dan menjualnya secara bebas (publika.rmol.id, 27/8/2021).

Permasalahan mengenai pembajakan produk dan juga perlindungan kekayaan intelektual yang lemah tentu bukan sesuatu yang umum, yang bisa kita temui dengan mudah. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas. Hal yang sama tentunya juga terjadi di dunia maya.  

Melalui berbagai platform jual beli misalnya, kita bisa mendapatkan banyak produk-produk bajakan yang dijual yang sangta bermacam-macam, mulai dari pakaian, kebutuhan sehari-hari, hingga berbagai perangkat lunak dan alat-alat elektronik. Dengan menggunakan medium internet, parapelaku usaha yang menjual berbagai barang-barang bajakan tersebut bisa lebih mudah untuk meningkatkan jangkauan pasarnya dan juga mendapatkan pembeli.

Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tentu merupakan masalah yang tidak kecil dan harus segera dapat bisa diatasi. Bila pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah membajak dan menjual produk bajakannya tersebut secara bebas, maka para inovator dan pemilik kekayaan intelektual tersebut tidak akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline