Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Industri Kuliner di Indonesia

Diperbarui: 30 Mei 2022   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: pixabay.com

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan kuliner yang sangat beragam. Dengan wilayah yang luas dan suku yang sangat beragam membuat berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas kulinernya masing-masing, yang sangat bervariasi satu sama lain.

Tidak hanya makanan yang bervariasi, industri kuliner di Indonesia juga merupakan salah satu bidang usaha yang sangat umum, yang dapat kita temui di berbagai kota hingga perdesaan di seluruh nusantara. Bila kita mendatangi berbagai pusat perbelanjaan, tempa wisata, hingga gedung-gedung perkantoran, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pedagang yang menjual berbagai hidangan yang sangat bervariatif.

Pada tahun 2019 misalnya, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 3,9 juga usaha mikro dan kecil di Indonesia yang bergerak di industri kuliner (databoks.katadata.co.id, 23/8/2021). Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan merupakan bukti bawa industri kuliner merupakan sektor yang memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.

Melalui angka yang sangat tinggi ini kita bisa melihat bahwa industri kuliner di Indonesia memiliki modal dan potensi yang sangat luar biasa untuk dikembangkan. Bila dikembangkan secara maksimum, industri kuliner di Indonesia tentu dapat memri sumbangsih yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan di Indonesia, dan juga semakin memperkenalkan nama negara kita di dunia internasional.

Untuk melakukan hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Ada sangat berbagai proses yang harus dijalankan dan juga regulasi yang perlu dicanangkan. Hal ini tentunya meliputi berbagai aspek, mulai dari pendanaan, hingga bagaimana kita bisa membantu memberikan pelatihan usaha kepada para pemilik usaha kuliner yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu regulasi yang sangat penting misalnya, yang terkait dengan kemudahan berusaha. Tentunya bila pemerintah memberlakukan regulasi yang sangat ketat kepada para pemilik usaha kuliner, seperti perizinan yang ketat dan lain sebagainya, hal tersbeut akan semakin mempersulit para pemilik usaha tersebut untuk mengembangkan usaha yang sedang dikerjakannya.

Selain itu, tidak hanya kemudahan berusaha, kita juga harus bisa memastikan para pemilik usaha kuliner tersebut dapat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat finansial secara penuh dari inovasi yang dibuatnya, terhadap produk-produk yang ia jual. Di sini lah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan esensial untuk dijaga dan ditegakkan, apalagi bila terkait dengan industri kreatif, salah satunya adalah industri kuliner. Melalui jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, para pelaku usaha kuliner di Indonesia bisa lebih mampu untuk menikmati manfaat finansial dari karya dan inovasi yang mereka buat.

Beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang akan sangat membantu para pelaku usaha industri kreatif sektor kuliner adalah desain industri, rahasia dagang merek atau brand. 

Desain industri sendiri didefinisikan sebagai sebuah kreasi tentang bentuk, komposisi garis dan warna, konfigurasi, yang memberikan kesan estetik pada produk tersebut (hakpaten.id). Berbagai produk-produk kuliner di Indonesia memiliki desain yang berbeda-beda dan khas, yang membedakan produk tersebut dengan produk-produk lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline