Lihat ke Halaman Asli

Haikal Habibi

Mahasiswa

Andi Sulasmi: Pentingnya Al Hadits Sebagai Sumber Hukum Kedua, Simak Penjelasan Berikut Ini!

Diperbarui: 21 Mei 2024   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOSEN Agama Andi Sulasmi ketika menjelaskan Al Hadits kepada mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Pamulang (Dokpri Haikal Habibi)

Oleh: Haikal Habibi (Mahasiswa S1 Program Studi Ekonomi Syariah)

Hadits sebagai sumber hukum Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadits merupakan sumber kedua setelah Al quran mengapa demikian? dikarnakan rasullullah saw memperkuat dengan sabdanya melalui (HR Malik) yang berbunyi,

 تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْن لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكُتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)

Artinya: "Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah Nabi- Nya." (HR Malik).

"Jadi Al Hadits itu sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran"ujar dosen agama Andi Sulasmi ketika menjelaskan tentang Al Hadits kepada mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Pamulang ( Unpam ) pada Kamis (2/5/2024) di gedung Viktor lantai 7 Kampus II jalan Raya Puspitek No.46, Buaran, Serpong, Kota Tangerang.

Asep dia menambahkan jadi menurutnya. “Secara garis beras, hadits mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’I,”ujarnya. 

Diskusi berlangsung semakin menarik saat Teguh Menyampaikan beberapa fungsi Al-hadist itu sendiri. “ Al-Hadist secara umum mengatur empat fungsi hal yakni 1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an), 2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an), 3. Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an), 4. Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu),

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya, Dari diskusi ini terlihat peserta sangat antusias dan ingin mengetahui lebih banyak tentang sumber hukum kedua Al-Hadist. Mereka memahami definisi serta fungsi-fungsi sumber hukum islam yang kedua setelah al-quran.

Ibu Andi Sulasmi menjelaskan secara terperinci mengenai yang telah di sampaikan Teguh "

1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline