Lihat ke Halaman Asli

GKI Yasmin Tidak Melanggar Tata Gereja

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ilustrasi: http://www.gki.or.id

Beberapa bunglon GKI yang menyangka dirinya BUAYA menghasut jemaat GKI untuk menentang bahkan menekan Majelis Jemaat GKI untuk MELARANG Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa yang dilakukan oleh GKI Yasmin di depan Istana. Apa tujuan GKI Yasmin mengadakan Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa di depan Istana setiap dua minggu sekali? MENGGUGAH pemerintah pusat dan pemerintah kota serta pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan MENAATI dan MENEGAKKAN hukum NKRI. Pemerintah seharusnya memberi teladan kepada rakyat untuk menaati HUKUM, bukannya memberi contoh melanggar hukum dengan semana-mena. MENGGUGAH kesadaran berbangsa dan bernegara seluruh bangsa Indonesia dengan ikut serta secara aktif MENEGAKKAN hukum dengan MENAATI hukum dan ikut serta MENGGUGAH pemerintah untuk MENAATI HUKUM dan menjalankan fungsinya sebagai PENEGAK hukum dengan MENEGAKKAN HUKUM Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerabatku sekalian, bunglon-bunglon GKI yang menentang Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa di depan istana mengemukakan alasan: Kebaktian seharusnya dilakukan di gereja. Kebaktian di luar gereja menodai kesucian dan dan merusak makna kebaktian. Alasan demikian ngaco belo sebab Jemat GKI selain melakukan kebaktian di gereja, juga melakukan kebaktian di rumah, di gedung pertemuan, di taman rekreasi, bahkan di rumah mayat dan di kuburan.

Bunglon-bunglon tersebut juga menyatakan Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa di depan Istana melanggar Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa di depan istana dijaga oleh polisi. Itu adalah bukti bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak melanggar perundang-undangan Indonesia.

Bunglon-bunglon GKI yang menentang Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa di depan istana juga menyatakan kegiatan tersebut melanggar TATA GEREJA (TAGER). Apakah Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa yang dilakukan oleh GKI Yasmin melanggar TAGER GKI? Tentu saja Kebaktian Aksi Damai Bagi Bangsa yang dilakukan oleh GKI Yasmin sesuai dengan Tata Gereja GKI.

TATA GEREJA GKI
II. TATALAKSANA GKI
D. PERSEKUTUAN
BAB VII. KEBAKTIAN
Pasal 13. JENIS

1.    Kebaktian Minggu. Kebaktian Minggu adalah kebaktian yang diselenggarakan pada hari Minggu

2.    Kebaktian Hari Raya Gerejawi. Untuk merayakan peristiwa-peristiwa Kristus sepanjang tahun gerejawi diselenggarakan Kebaktian Hari Raya Gerejawi pada: Minggu-minggu Adven, Malam Natal, Natal, Minggu Epifani, Minggu Baptisan Tuhan Yesus Kristus, Minggu Transfigurasi, Rabu Abu, Minggu-minggu Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, Pentakosta, Minggu Trinitas dan Minggu Kristus Raja.

3.    Kebaktian untuk Peristiwa Khusus Gerejawi. Untuk peristiwa-peristiwa khusus gerejawi diselenggarakan:

a.    Kebaktian Inisiani
b.    Kebaktian Ordinasi
c.    Kebaktian Institusionalisasi
d.    Kebaktian Pastoral

4.    Kebaktian Lain. Kebaktian-kebaktian lain yang diselenggarakan berdasarkan KEBUTUHAN dalam rangka kehidupan BERGEREJA dan BERNEGARA antara lain untuk:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline