Lihat ke Halaman Asli

Penipuan Forkami Tentang Fatwa MA

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="556" caption="Gambar: suara-islam.com"][/caption] Selain Walikota Bogor Diani Budiarto dan Mendagri Gamawan Fauzi Walikota Bogor yang baru Bima Arya juga MEMFITNAH GKI Yasmin menyembunyikan Fatwa MA. Yang paling NGOTOT memfitnah adalah Forkami.Pernyataan Forkami Di forkami.com: Point 5 Surat Mahkamah Agung Nomor  45/Td.TUN/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung: Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bagunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Poin ke 5 di atas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI. GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKUKAN IMB-nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT IMB-nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum. Kamis 26 Januri 2012, di Kantornya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan: Faktanya, setelah dilakukan pencabutan IMB oleh Wali Kota, pihak GKI Yasmin telah meminta MA untuk mengeluarkan fatwa. Tetapi ternyata MA hanya mengeluarkan jawaban atas surat GKI yang salah satu isinya adalah jika GKI Yasmin tidak berkenan dengan pencabutan IMB maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Inilah yang disembunyikan oleh GKI Yasmin dan malah melakukan manuver ke media seolah-olah Wali Kota Bogor melawan putusan MA. Kepada Tim Sekretariat Kabinet RI Walikota Bogor Bima Arya menyatakan: Sedangkan GKI Yasmin meminta fatwa Kepada Mahkamah Agung. MA mengeluarkan fatwa yang meminta pemkot melaksanakan putusan MA serta pemkot sudah melaksanakan keputusan MA. Dengan demikian, GKI Pengadilan membubarkan GKI Yasmin. Akhir Mahkamah Agung membuka ruang bagi GKI  Yasmin untuk melakukan gugatan, namun tidak dilakukan GKI Yasmin. Bengcu Menggugat: Isi Keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap oleh Keputusan MA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;

Kerabatku sekalian, kenapa Pengadilan memerintahkan untuk  mencabut Surat Pembekuan IMB? Karena sudah dibatalkan. Kenapa dibatalkan? Karena MENGABULKAN gugatan Para Penggugat untuk SELURUH-nya. Apa saja gugatan GKI Yasmin yang dikabulkan seluruhnya? Tersebut di bawah inilah yang utama: 1.    IMB Gereja GKI Yasmin SAH 2.    Hanya Pengadilan yang berhak membatalkan IMB Rumah Ibadah 3.    Pemkot Bogor tidak berwenang membatalkan/membekukan/mencabut IMB rumah ibadah 4.    Pihak yang keberatan dengan IMB rumah ibadah harus menggugat ke Pengadilan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI: Pasal 1 ayat 1: Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 1 ayat 2: Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat 3: Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. GKI Yasmin tidak menyembunyikan poin ke  5 Fatwa MA. GKI Yasmin melaksanakannya Fatwa MA dengan mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Pengadilan mana yang berwenang mengadili Walikota Bogor yang bertindak maladministrasi? PTUN dan Pengadilan Negeri tidak berwenang itu sebabnya GKI Yasmin tidak menggugat Walikota kesana. Menurut Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, yang berwenang mengadili Walikota Bogor yang bertindak maladministrasi adalah Ombudsman RI. Itu sebabnya Walikota Bogor pun diadukan ke Ombudsman RI. Dan setelah Ombudsman RI melakukan INVESTIGASI alias MENGADILI maka hasilnya adalah: VONIS: Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. MEREKOMENDASIKAN (PERINTAH): Pencabutan terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor. Kerabatku sekalian, yang MEMUSUHI rakyat bukan penguasa namun PENJAHAT. Yang MENIPU rakyat bukan penguasa namun PENIPU. Tindakan Mendagri Gamawan Fauzi dan Walikota Bogor Diani Budiarto serta Walikota Bogor yang baru Bima Arya MENIPU rakyat bahwa GKI Yasmin menyembunyikan Fatwa MA dan tidak melaksanakan Fatwa MA mencerminkan MORAL dan AHKLAK yang nggak genah-genah. Bagaimana dengan Ketua Forkami Achmad Iman yang NGOTOT menipu umat Islam dengan berita bohong bahwa Ombudsman tidak berwenang mengurusi masalah GKI Yasmin? Ombudsman hanya mendengar dari GKI Yasmin, tidak dari Walikota Bogor? Ombudsman tertipu GKI Yasmin yang menyembunyikan poin ke  5 Fatwa MA? GKI Yasmin menyembunyikan Fatwa MA? GKI Yasmin tidak melaksanakan Fatwa MA? Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, menurut saya PENIPU seperti Achmad Iman kita abaikan saja. Biarkan anjing menggonggong kafilah terus berlalu. Biarkan Achmad Iman BERHOHONG penegakan hukum dan HAM terus berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline