Lihat ke Halaman Asli

Haidar Hasani

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Jember

Sejarah Poros Maritim Majapahit, Perlukah Indonesia Klaim Layaknya China?

Diperbarui: 14 Desember 2023   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laut China Selatan. Foto oleh Ricardo Esquivel dari Pexelsbar

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah maritim yang cukup luas sehingga dijuluki sebagai Negara maritim, sama halnya seperti Kanada, Jepang, dan masih banyak lagi. Dalam sejarahnya, China juga memiliki sejarah tersendiri mengenai wilayah maritimnya.

Konflik tentang maritim yang ada di China adalah mengenai klaim China atas Laut China Selatan. Konflik ini melibatkan beberapa negara yang menentang adanya kejadian tersebut. Negara-negara yang dimaksud adalah Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filiphina. Empat negara tersebut memiliki wilayah yang berada di sekitar perairan Laut China Selatan.

Ada beberapa faktor yang membuat China melakukan klaim atas Laut China Selatan. Yang pertama ialah melimpah ruahnya Sumber Daya Alam (SDA) di Laut China Selatan. Perairan tersebut adalah salah satu pintu gerbang komersial yang krusial bagi sebagian besar industri logistik dunia, dan menjadi bagian wilayah ekonomi strategis di kawasan Indo-Pasifik. Kemudian wilayah ini juga dijadikan tempat penting bagi negara lain sebab memang banyak negara yang memiliki kepentingan di Laut China Selatan, baik secara ekonomi, kebebasan perdagangan, dan navigasi, serta secara geopolitik.

Dalam perkembangannya, klaim China tersebut menjadi sebuah ancaman bagi keamanan dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Demi mengantisipasi konflik tersebut, negara ASEAN bersama China membuat sebuah Deklarasi yang disebut dengan Declaration on Conduct of the Parties. Pada akhirnya, China dan ASEAN sepakat untuk meningkatkan deklarasi tersebut menjadi sebuah kode etik yang selanjutnya akan dijadikan pedoman negara bersikap terhadap Laut China Selatan.

Laut Indonesia. Foto oleh Matt Hardy dari Pexels

Kemudian timbul pertanyaan, apakah Indonesia juga perlu mengklaim jalur laut Majapahit? Secara Historis, kedaulatan Indonesia pada masa kejayaan Majapahit memiliki cakupan kekuasaan yang luas diantaranya: Bedahulu (Bali), Lombok, Palembang, Swarnabhumi (Sriwijaya), Tamiang, Samudera Pasai, Pulau Bintan, Tumasik (Singapura), Semenanjung Malaya, Kapuas, Katingan, Sampit, Kotalingga (Tanjunglingga), Kotawaringin, Sambas, Lawai, Kandangan, Landak, Samadang, Tirem, Sedu, Brunei, Kalka, Saludug, Solok, Pasir, Barito, Sawaku, Tabalong, Tanjungkutai, dan Malinau,Gurun, Sukun, Taliwung, Sapi Gunungapi, Seram, Hutankadali, Sasak, Batayan, Luwuk, Makassar, Buton, Kunir, Galiyan, Salayar, Sumba, Muar (Saparua), Solor, Bima, Wandan (Banda), Ambon, Wanin, Seran, Timor, dan Dompo. 

Dengan kekuasaan tersebut, Bhinneka tunggal Ika menjadi simbol atas keberhasilan Majapahit sebagai kerajaan maritim. Berdasarkan Kitab Negarakertagama, wilayah Majapahit meliputi seluruh wilayah Indonesia saat ini, kecuali Sunda dan beberapa daerah di Semenanjung Malaya.

Keberhasilan tersebut dapat dicapai karena Kerajaan Majapahit adalah kerajaan agraris yang juga mengembangkan kemaritimannya. Majapahit berkembang menjadi kerajaan maritim yang pengaruhnya meliputi Asia Tenggara terutama setelah Gajah Mada diangkat menjadi mahapatih, yakni pada abad ke-14.

Sebagai kerajaan agraris dengan hasil berupa beras dan komoditas, kerajaan Majapahit kemudian mengedarkan barang dagangan tersebut ke kerajaan-kerajaan lain di Nusantara. Pada awal abad ke-14 sampai abad ke-15, Kerajaan Majapahit menjadi pemasok hasil bumi untuk pasar Nusantara. Hal ini dapat dilakukan karena Majapahit memiliki armada laut yang kuat, yang selain untuk kepentingan perdagangan, juga sebagai kekuatan militer.

Angkatan laut Majapahit berperan dalam mengembangkan armada dagang dan untuk menaklukkan Nusantara. Namun disisi lain, jika klaim atas wilayah Majapahit itu dilakukan oleh Indonesia maka berpotensi menimbulkan kegaduhan. Khususnya di wilayah ASEAN dan mencederai hukum laut internasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline