Lihat ke Halaman Asli

Masa Kelam Bank Syariah di Indonesia

Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Negara Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas muslim terbesar di Dunia. Sehingga hal ini yang mendorong semangat untuk membangun Bank yang berbasis Syariah. Bukanlah sebuah perjuangan yang sebentar untuk bisa membangun Bank syariah di Indonesia. Nah, sebelum kita bercerita lebih dalam tentang bagaimana Bank syariah bisa berdiri di Indonesia, Saya akan menjelaskan pengertiannya terlebih dahulu.

Bank Syariah adalah sistem perbankan yang melaksanakan sistemnya berdasarkan Syariat islam, yaitu berupa Al-Qur'an dan Hadist. Dimana di dalam bank ini tidak menggunakan sistem "bunga" melainkan menggunakan sistem "bagi hasil".  

Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1983 Pmerintah Indonesia pernah berencana menerapkan sistem "bagi hasil" dalam kredit, dikarenakan pada masa itu Indonesa sedang mengalami keadaan tingkat suku bunga yang membumbung tinggi. 

Hingga, lima tahun kemudian pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah pun mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Nah, hal ini yag membuat sudah ada beberapa bank dareah yang berasaskan Syariah mulai didirikan.

Dua tahun kemudian, tepatnya 1990 MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia, yang membuka jalan untuk perbankan syariah di Indonesia  bisa berdiri. 

Tak berselang lama pada tahun 1991 akhirnya perbankan syariah pertama di Indonesia pun lahir yaitu Bank Muamalat. Pada tahun 1998 saat Indonesia mengalami krisis ekonomi parah, banyak belasan bank konvensional yang gulung tikar lantaran tak berdaya menghadapi krisis . Tapi, pada saat itu Bank Muamalat dengan tegar bisa menghadapi krisis pada tahun itu.

Melihat ketegaran Bank Muamalat, maka berdirilah bank Syariah Mandiri di Indonesia yakni bank kedua berbasis syariah. Ternyata bank syariah mandiri pun cukup tangguh hingga sekarang keberadaan bank syariah di Indonesia  sudah diatur dalam UU no 10 / 1998 tentang Perubahan UU No. 7 1992 tentang perbankan. Sampai saat ini, banyak bank-bank syariah berdiri di Indonesia, hingga berinovasi meluncurkan produk-produk baru seperti kartu kredit.

Nah, itu dia masa ke masa bagaimana bank syariah bisa berdiri hingga saat ini. Setelah melihat perjuangan untuk mendirikan sebuah bank syariah tidaklah mudah dan sebentar sudah sepatutnya kita mendukug bank syariah dengan membuka tabungan du bank syariah. 

Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat bagi kalian. Byee.....(




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline