Pemberlakuan Tax Amnesty di Indonesia dicanangkan kembali oleh pemerintah pada tahun 2016 setelah terakhir kali pernah dilakukan pada tahun 2004. Tax amnesty sendiri memiliki arti pengampunan pajak, suatu kebijakan perpajakan berupa penghapusan pajak yang terutang oleh wajib pajak, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi-sanksi pidana yang berkaitan dengan pajak dengan imbalan para wajib pajak membayar pajak dengan tarif lebih rendah.
Tujuan utama dari tax amnesty ini adalah menarik dana orang-orang Indonesia yang menyimpan hartanya diluar negeri untuk dipindahkan di Indonesia dan mendorong para wajib pajak untuk disiplin membayar pajak. Tentu saja ada pro kontra mengenai pemberlakuan tax amnesty ini karena disamping bisa meningkatkan pendapatan pajak, kebijakan ini juga bisa disalahgunakan dan menimbulkan kecemburuan. Berikut adalah beberapa pandangan pro dan kontra terkait pemberlakuan tax amnesty.
Potensi kenaikan APBN : pembangunan infrastruktur dan belanja pemerintah didanai dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak. Dengan semakin banyaknya uang milik masyarakat Indonesia yang disimpan di luar negeri, misalnya Singapura, yang dipindahan ke Indonesia, itu artinya pendapatan pajak akan meningkat dan menarik wajib pajak baru dengan adanya kebijakan tax amnesty. Pemberlakuan tax amnesty diyakini bisa menambah nilai APBN yang akan digunakan untuk pendanaan pembangunan instruktur dan juga menambah belanja pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran, dan sebagainya.
Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Makro : Dengan pemberlakuan tax amnesty diharapkan orang Indonesia yang menyimpan hartanya diluar negeri akan memindahkan asetnya ke Indonesia. Dengan demikian pada tahun-tahun berikutnya pemberlakuan kebijakan ini akan berdampak positif terhadap ekonomi makro Indonesia. Hal itu termasuk nilai rupiah yang semakin menguat, cadangan devisa yang surplus, neraca pembayaran dana juga likuiditas perbankan yang lebih tinggi. Dengan demikian perekonomian secara menyeluruh akan semakin baik yang juga akan berdampak pada ekonomi mikro.
Dinilai Tidak Adil : Dampak pemberlakuan tax amnesty memang bisa membantu untuk memajukan Indonesia, tetapi bagi masyarakat kecil kebijakan ini dinilai tidak adil. Menurut mereka yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan merasa diperlakukan tidak adil karena kebijakan tax amnesty sejatinya adalah pengampunan pajak bagi orang-orang kaya yang melakukan segala cara untuk menghindari membayar pajak.
Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H