Lihat ke Halaman Asli

Muhammad hafiztoriq

Alhamdulillah masih dalam proses berjuang

Koperasi: Harapan Prekonomian Masa Depan

Diperbarui: 7 Januari 2024   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama, dengan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, pengendalian demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan pendidikan.
Pengertian koperasi menurut para ahli:


Pengertian Koperasi menurut Subandi (2015:19) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Menurut Martino dan ahmad (2017:12 koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli terhadap orang lain.


Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang Perkoperasian yaitu "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Adapun perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional terletak pada prinsip-prinsip yang mendasarinya:
Asas Prinsip Syariah:

Koperasi Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melibatkan larangan terhadap riba (bunga), investasi dalam bisnis yang halal, dan penerapan etika Islam dalam transaksi.

Koperasi konvensional tidak terikat oleh prinsip-prinsip syariah dan mungkin melibatkan praktik bunga dan bisnis yang tidak sesuai dengan aturan syariah.

Pengelolaan Keuntungan:
Koperasi Syariah membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga.

Koperasi konvensional mungkin melibatkan pembayaran bunga kepada anggotanya.

Pendekatan Etika dan Tanggung Jawab Sosial:
Koperasi Syariah menerapkan etika Islam dalam setiap aspek operasionalnya dan mempertimbangkan tanggung jawab sosial sesuai dengan ajaran Islam.

Koperasi konvensional mungkin memiliki pendekatan etika dan tanggung jawab sosial yang bervariasi, tergantung pada nilai-nilai perusahaan dan aturan lokal.

Struktur Keputusan:
Koperasi Syariah sering kali menerapkan prinsip keputusan yang demokratis dan melibatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline