HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA :
A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Biologi
Dalam ilmu biologi, terdapat pelajaran organ tubuh manusia yang terdiri atas jaringan yang sangat rumit. Namun jaringan rumit tersebut yang membentuk manusia berfungsi dengan baik. Bahkan didalam anatomi manusia terdapat berbagai sistem, seperti sistem peredaran darah, sistem pencernaan, sistem pernapasan dan sistem-sistem lainnya.
Manusia yang "sempurna" fisiknya adalah manusia yang memiliki organ tubuh lengkap. Apabila salah satu dari organ tubuh luar tersebut tidak ada, maka manusia akan cacat. Misal apabila salah satu organ tidak ada maka manusia tersebut tidak dapat menjalankan pekerjaan secara optimal sebagaimana manusia pada umumnya.
Masing-masing organ memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Sehingga organ tubuh manusia dapat dikatakan merupakan rangkaian yang terdiri atas organ-organ yang bekerja menurut hukum mana ia ciptakan. Pada konteks ini, Negara sama halnya dengan tubuh manusia, yang bergerak dengan organ-organ. Apabila organ-organ ini tidak ada, maka Negara hanyalah fiksi teoritis, ia statis, karena itulah yang dipelajari di Ilmu Negara.
Organ-organ Negara, apabila di analogikan, akan sama persis dengan organ tubuh manusia. Salah satu organ yang dapat kita pinjami untuk menjelaskan kesamaan ini adalah organ legislatif. Pada organ legislatif, ada tugas membuat peraturan perundang-undangan. Tugas ini pada prinsipnya tidak dapat dilakukan oleh organ eksekutif ataupun yudikatif, karena kedua organ ini memiliki tugas dan fungsi yang lain. Pada konteks masyarakat atau Negara yang"kurang sehat" dapat saja tugas tersebut dilakukan oleh organ lain, namun hal tersebut tidak dapat menjadikan Negara menjadi baik.
Tugas-tugas ganda dapat saja dilaksanakan, sebagaimana halnya dengan organ tubuh manusia. Tetapi itu hanya bagi Negara yang "tidak sehat". Negara-negara yang sehat secara ketatanegaraan, pasti masing-masing organnya menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Kedua bidang ilmu tersebut, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara mempunyai hubungan yang sangat dekat, dimana Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan konkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara.
Ilmu Negara mempelajari :
- negara dalam pengertian yang abstrak, maksudnya adalah tidak terikat oleh waktu dan tempat.
- nonsep-konsep dan teori-teori mengenai negara serta hakekat negara
Hukum Tata Negara mempelajari :
- negara dalam pengertian yang konkret, maksudnya adalah negara yang terikat waktu dan tempat.
- negara dari segi struktur.
- hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.