Lihat ke Halaman Asli

Abd Hafizh

Masih Belajar Menulis

Mari Menebar Berkah Ekonomi Bangsa Via Perbankan Syariah

Diperbarui: 1 Juni 2017   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memanfaatkan Perbankan Syariah, Memudahkan Banyak Transaksi Sehari hari I Dokumentasi Pribadi

Masih Ingat, dunia perbankan Indonesia pernah merasakan demam tinggi akibat krisis moneter di tahun 1997 silam? Akses krisis itu, membuat perbankan sebagai pondasi perekonomian seakan retak oleh guncangan masalah likuiditas. Iklim usaha yang tersendat membuat cashflow investasi debetdan kredit perbankan berkarat.

Sektor perbankan nasional juga tersendat oleh kredit macet dari banyak segmen koorporasi. Bank Muamalat misalnya, sebagai bank syariahpertama di Indonesia telah merasakan beratnya menjalani ujian itu.

Rasio pembiayaan macet (NPF) tercatat lebih dari 60%. Kerugian yang diderita Bank Muamalat mencapai Rp 105 miliar. Diamana Ekuitas mencapai titik rendah, yakni Rp 39.3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.

Namun dikala perbankan konvensional tertatih-tatih bangkit, perbankan syariah tumbuh bak jamur, menggerakkan ekonomi negeri pasca krisis itu. Tentu ini tak terlepas dari pengaruh kesuksesan Bank Muamalat yang dapat me-representasi efektivitas sistemperbankan syariah-nya kepada nasabah.

Dimana sistem syariah terbukti mampu membangkitkan keterpurukannya dalam waktu singkat. Pada tahun 2002, Bank syariah Muamalat menunjukkan anomaly kinerja syariah, yang membukukan keuntungan dari kerugian.

Lalu, bertanya-tanya, apa sih dibalik kesuksesan sistem perbankan syariah, dalam menghadapi ujian ekonomi yang sulit itu?

Bisa dikatakan salah satunya adalah, sistem perbankan syariah telah banyak memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Yang utama, lilitan suku bunga pinjaman yang tinggi dan mengambang, membuat banyak kalangan tidak dapat membayar hutangnya di bank pada saat krisis itu.

Namun fenomena itu tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memilih menggunakan dana bank syariah. Para pengusaha tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen. Mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah.

Dan penentuan persentasi bagi hasil itu, dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

Dan tak heran, pemerintah lantas menelurkan kebijakan yang tertuang di dalam UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang memberi akses penerapan bisnis bank syariah pada dual system pada bank-bank konvensional.

Ini dimaksudkan agar bank syariah yang tumbuh dapat ‘sama’ dengan bank konvensional dalam artian sama bagus-nya, sama modern-nya, dan sama lengkap-nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline