Lihat ke Halaman Asli

Hafiz Dio

Mencoba untuk menjadi penulis yang mahir

Pengertian SIUP

Diperbarui: 20 April 2022   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Apabila Anda ingin mengetahui tentang apa itu SIUP, maka dimana lagi dimulainya selain dari mengetahui apa itu pengertiannya. Pengertian tersebut baik untuk diketahui berdasarkan peraturan yang mengaturnya.

Apabila diliat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/9/2007 terdapat pengertian SIUP yakni surat yang mempunyai kekuatan legal untuk suatu usaha yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada seseorang pelaku usaha untuk dijadikan sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha yang sah dan diakui oleh pemerintah.

SIUP sendiri dapat dibagikan kepada seseorang pengusaha secara perseorangan, PT, CV, BUMN, ataupun Koperasi. Intinya segala usaha baik skala besar atau kecil diwajibkan pemerintah untuk mempunyai SIUP

Anda juga dapat melihat dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, terdapat beberapa pengecualian tentang kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan berbagai kriteria sebagai berikut :

  • Kantor perwakilan dan kantor cabang
  • Memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000, hal tersebut tidak termasuk ke dalam tanah dan bangunan
  • perusahaan yang kegiatan usahanya berada di luar sektor perdagangan



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline