Lihat ke Halaman Asli

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah

Diperbarui: 4 Juni 2023   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis Dian Pertiwi

Fakultas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang

Tahun 2019

Pereview

Nama = Hafiz Dwi Anggoro

NIM = 202111370

KELAS/PRODI = HES/6 A

PENDAHULUAN 

Islam sebagai suatu sistem hidup yang lengkap dan universal untuk menyusun dan memberikan arahan yang dinamis dan mudah untuk semua aspek kehidupan, termasuk bisnis dan transaksi keuangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha') serta ahli dan praktisi ekonomi disektor keuangan bank maupun non bank yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam mendorong dan memajikan ekonomi umat, dalam bentuk menggali, mengguji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam kegiatan transaksi di setiap lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.

Secara umum, ada beberapa kelemahan lembaga keuangan syariah, antara lain : diferensiasi produk keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih kurang. Dalam hal ini inovasi produk masih kurang bahkan dikatakan produk lembaga keuangan syariah hanya meniru lembaga keuangan konvensional.

ALASAN MEMILIH SKRIPSI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline