Lihat ke Halaman Asli

Asuransi dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 31 Maret 2023   23:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahbah al-Zuhayl, pakar fikih dan usul fikih kontemporer mendefinisikan

asuransi sesuai dengan pembagiannya. Menurut dia, asuransi ada dua bentuk,

yakni: al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) dan al-ta'min bi qisth

tsbit (asuransi dengan pembagian tetap).

Pertama, al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) merupakan

kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi

ketika di antara mereka mendapat musibah. Musibah yang menimpa para

peserta al-ta'min al-ta'wun dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran,

kebanjiran, kecurian, dan kerugian lainnya sesuai kesepakatan bersama.

Kedua, al-ta'min bi qisth tsbit (asuransi dengan pembagian tetap), akad

yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline