A. Kajian Teori
1. Pendapatan (Variabel Y)
a) Pengertian Pendapatan
Pendapatan atau revenue menurut (Riadi, 2023) adalah segala bentuk penerimaan atau aset yang diperoleh oleh suatu usaha dari penjualan barang atau jasa, atau dari hasil investasi selama periode tertentu. Pendapatan muncul sebagai hasil ekonomi dari aktivitas rutin perusahaan dalam satu periode, menyebabkan peningkatan ekuitas yang tidak berasal dari modal yang diinvestasikan.
Pendapatan atau revenue mencakup semua penerimaan yang diperoleh dari penjualan barang dan jasa dalam suatu usaha. Pendapatan berbeda dengan penghasilan, di mana pendapatan adalah jumlah penerimaan sebelum biaya dan beban dikurangi, sedangkan penghasilan adalah sisa pendapatan setelah dikurangi biaya dan beban.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), pendapatan adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan rutin entitas seperti penjualan, imbalan, bunga, dividen, royalti, dan sewa. Pendapatan merupakan aliran masuk aset yang diperoleh dari penyerahan barang atau jasa oleh suatu unit usaha selama periode tertentu. Pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan utama akan meningkatkan nilai aset dan modal perusahaan jika aliran masuk tersebut mengakibatkan peningkatan ekuitas, yang bukan berasal dari kontribusi modal.
b) Jenis-Jenis Pendapatan
Jenis-jenis pendapatan menurut (Riadi, 2023) adalah sebagai berikut:
1) Pendapatan Operasional
Pendapatan Operasional (Operating Revenue) merupakan hasil langsung dari aktivitas operasional utama suatu perusahaan. Pendapatan operasional mencerminkan seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan dari usaha inti mereka.
Pendapatan operasional bisa berasal dari dua sumber, yaitu penjualan bruto dan penjualan neto. Penjualan bruto mencakup semua penerimaan dari penjualan barang atau jasa sebelum dikurangi potongan atau pengurangan lain yang akan dibebankan kepada pembeli. Sedangkan penjualan neto mencakup semua penerimaan dari penjualan barang atau jasa setelah dikurangi potongan yang menjadi hak pihak pembeli.
2) Pendapatan Non-Operasional
Pendapatan Non Operasional (Non-Operating Revenue) merupakan perusahaan tidak terkait dengan kegiatan utama seperti produksi dan penjualan produk. Jenis pendapatan di luar kegiatan inti seperti manufaktur dan perdagangan mencakup pendapatan dari sewa, royalti, bunga, keuntungan atas penjualan aset tetap, investasi jangka panjang, dan dividen. Pendapatan ini berasal dari transaksi yang bukan merupakan fokus utama perusahaan dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi perusahaan selain dari investasi pemilik.
c) Karakteristik Pendapatan
Pendapatan mencakup berbagai pos dengan berbagai bentuk dan istilah. Menurut (Riadi, 2023), karakteristik pendapatan meliputi:
1) Aliran masuk atau peningkatan aset, seperti aset baru yang diterima dari konsumen, arus kas masuk dari konsumen, peningkatan laba ekonomi, dan keuntungan dari penjualan aset.
2) Aktivitas yang mencerminkan operasi utama atau pusat kegiatan yang berkelanjutan, seperti pendapatan dari aktivitas normal perusahaan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa yang terkait dengan operasi inti perusahaan.
3) Pembayaran, pengurangan, atau penghapusan kewajiban, di mana peningkatan aset akan mengurangi kewajiban yang menghasilkan pendapatan.
4) Pendapatan didefinisikan sebagai peningkatan aset bukan peningkatan ekuitas bersih, meskipun pada akhirnya peningkatan aset tersebut mempengaruhi peningkatan ekuitas bersih.
5) Produk perusahaan, di mana pendapatan merupakan arus masuk aset yang berkaitan dengan aliran fisik produk perusahaan yang diserahkan.
6) Pertukaran produk harus diekspresikan dalam satuan moneter agar dapat dicatat dalam sistem akuntansi, dan satuan moneter yang paling objektif adalah jika jumlahnya dalam mata uang Rupiah merupakan hasil dari transaksi antara pihak-pihak yang independen.
2. Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM)
a) Pengertian UMKM
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengertian usaha mikro adalah suatu badan usaha yang mempunyai harta kekayaan paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perusahaan itu berada, dan mempunyai hasil penjualan tahunan tidak melebihi 300 juta Rupiah (Riadi, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) - Pengertian, Karakteristik dan Jenis, 2021).
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Standar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Untuk mengetahui jenis usahanya, kita harus memperhatikan standarnya terlebih dahulu. Hal ini juga penting untuk pengurusan izin usaha di masa depan dan penentuan besaran pajak yang harus dibebankan kepada pemilik UMKM (Sukorejo, 2024).
1. Usaha Mikro adalah suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan atau suatu perusahaan menurut kriteria usaha mikro. Perusahaan yang termasuk dalam standar usaha mikro adalah perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih sampai dengan Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan atau tanah dimana perusahaan tersebut berada. Pendapatan penjualan tahunan usaha mikro maksimal sebesar Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau berdiri sendiri, baik milik orang perseorangan maupun kelompok, dan tidak dianggap sebagai cabang suatu korporasi. Perusahaan utama dikelola dan dimiliki dan secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan menengah. Suatu perusahaan dianggap usaha kecil apabila mempunyai kekayaan bersih sebesar Rp50.000.000,- dengan persyaratan paling banyak Rp500.000.000. Pendapatan penjualan bisnis tahunan berkisar antara Rp300.000.000 hingga Rp25 miliar.
3. Usaha Menengah adalah usaha yang bergerak dalam perekonomian produktif, yang bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat, dan kekayaan bersihnya, baik langsung maupun tidak langsung, diatur dengan undang-undang atau perusahaan menengah atau bagian dari perusahaan besar. Usaha menengah sering kali digolongkan sebagai usaha besar karena kekayaan bersih pemilik usaha melebihi Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan atau tanah di mana perusahaan tersebut berada Penjualan tahunan mencapai antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
b) Tujuan Pembentukan UMKM
Tujuan pembentukan dan penguatan UMKM menurut (Utami & Gischa, 2021) tertuang dalam Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah. Yaitu sebagai berikut:
Pasal 3: “Tujuan Usaha Kecil dan Menengah yaitu Untuk membangun perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang adil, dunia usaha harus tumbuh dan berkembang”
Pasal 5: ``Tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah” :
• Terwujudnya struktur perekonomian nasional yang seimbang, maju dan berkeadilan
• Pertumbuhan dan peningkatan kapasitas UMKM mandiri yang tangguh
• Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan mengangkat masyarakat keluar dari kemiskinan.