Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar filsafat negara (Philosophische Gronslag), pandangan hidup (Weltanschauung) bangsa dan ideologi negara Indonesia. Biarpun Undang-Undang Dasar kita sejak Proklamasi telah mengalami beberapa kali perubahan, namun semua Konstitusi itu dalam pembukaannya selalu menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka harus disusun berdasarkan Pancasila, yang mengandung lima sila yang kuat.
Dalam rangkaian perubahan Konstitusi, rumusan redaksional Pancasila mengalami sedikit perubahan dalam kata-kata pada sila nya, namun urutan silanya tetap. Dalam Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), rumusannya adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Sedangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) rumusannya adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia