Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Hafidz

Halo, Nama saya Muhammad Hafidz Rangkuty, asal Medan Sumut.

Pancasila, Remaja, dan Media Sosial

Diperbarui: 8 April 2021   00:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar filsafat negara (Philosophische Gronslag), pandangan hidup (Weltanschauung) bangsa dan ideologi negara Indonesia. Biarpun Undang-Undang Dasar kita sejak Proklamasi telah mengalami beberapa kali perubahan, namun semua Konstitusi itu dalam pembukaannya selalu menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka harus disusun berdasarkan Pancasila, yang mengandung lima sila yang kuat. 

Dalam rangkaian perubahan Konstitusi, rumusan redaksional Pancasila mengalami sedikit perubahan dalam kata-kata pada sila nya, namun urutan silanya tetap. Dalam Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), rumusannya adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Peri Kemanusiaan

3. Kebangsaan

4. Kerakyatan

5. Keadilan Sosial

Sedangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) rumusannya adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline