ABSTRAK
Di dalam dunia bisnis, Perlindungan Kekayaan Intelektual yang sudah sering dikenal dan tidak asing lagi di telinga masyarakat adalah Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten. Ketiga istilah ini tidak jarang menjadi bahan obrolan bagi para pelaku usaha dan bisnis. Namun sayangnya, tidak jarang pula mereka menganggap bahwa hak-hak ini memiliki maksud yang sama, terutama pada Hak merek dan hak paten. Padahal kedua jenis hak ini memiliki karakteristik, konsep, tujuan dan mekanisme yang berbeda. Maka dari itu tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara hak merek dan hak paten. Metodologi penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder yang bersumber dari berbagai literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi perbedaan antara hak merek dan hak paten, seperti dari segi definisi, objek perlindungan, jangka waktu perlindungan, mekanisme pendaftaran, serta hak dan kewajiban pemegang hak. Dengan pemahaman yang komprehensif diharapkan masyarakat terutama para pelaku bisnis dan inovator dapat mengambil langkah yang tepat dalam melindungi kekayaan intelektual mereka, sehingga dapat memaksimalkan nilai dari produk atau jasa yang mereka tawarkan.
PENDAHULUAN
Pada era modern ini, di mana kejahatan dan kecurangan sangat mudah ditemui, telah menuntut manusia untuk melindungi setiap hal yang dilakukan dan dihasilkan olehnya. Termasuk ketika menciptakan sebuah karya baru, ide-ide kreatif, bentuk usaha, serta hasil pemikiran intelektual lainnya. Bentuk kejahatan yang sering ditemui diantaranya seperti penjiplakan, pemalsuan, pembajakan hingga penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya akan memberikan kerugian bagi si pencipta atau pemilik karya tersebut, baik secara materiil maupun non-materiil. Perlindungan ini menjadi sangat penting untuk memastikan hak dan hasil kerja individu tetap dihargai dan diakui secara sah. Berawal dari keresahan ini, pemerintah kemudian memberikan solusi dengan mengeluarkan produk hukum berupa undang-undang yang mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disebut sebagai HKI atau HaKI.
Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat menjadi HKI atau HaKI ini merupakan sebuah hak yang diberikan kepada seseorang atas karya intelektual yang dimilikinya. Hak ini memberikan kepastian perlindungan kepada pemilik atau pencipta karya agak karyanya tidak disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin. Selain itu, HaKI juga memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektualnya. Menurut A. Zen Purba dalam Maria Alfons, konsep hak eksklusif atas Kekayaan Intelektual kepada pemegang hak adalah sebagai penghargaan yang sewajarnya atas kompensasi dan prestasi kreatifitas, pemikiran, dan upaya yang telah menghasilkan oleh pencipta, inventor, pendesain. Hak atas Objek yang diatur dalam HKI merupakan karya-karya yang tercipta dari hasil kemampuan intelektual manusia. Karya-karya tersebut dapat meliputi karya di bidang teknologi , karya di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.
Sementara definisi Hak Kekayaan Intelektual menurut para ahli selalu di kaitkan dengan beberapa unsur penting berikut ini:
1) Adanya hak eksklusif yang diberikan oleh hukum;
2) Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual ;
3) Kemampuan intelektual tersebut diungkapkan dalam bentuk tertentu;
4) Kemampuan intelektual tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia; dan
5) Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Adapun ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual menurut undang-undang Indonesia meliputi dua hal, yaitu hak cipta dan hak industri.