Lihat ke Halaman Asli

Hafidz Aldam

Reality Is Cruel

Polisi Menindak Pengguna Knalpot Racing?

Diperbarui: 25 Maret 2021   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Knalpot Resing/ Bising

Di Indonesia, sedang hangat hangatnya terjadi penindakan kepada pengendara knalpot bising atau biasa kita sebut dengan knalpot resing. Ini terjadi pada minggu lalu dimana pengendara yang menggunakan knalpot bising ditindak dengan di perintahkan untuk mengganti knalpot asli atau knalpot bawaan pabrik motornya tersebut. Beberapa pengendara tersebut terlihat diperintahkan untuk pulang mengambil knalpot ori dari motornya sendiri pada saat itu juga. Mereka juga di beri surat tilang karena dianggap melanggar dari aturan yang di berikan. Polisi Sendiri menyebutnya dengan tindakan, bukan razia. Namun, seharusnya tindakan ini dilakukan dengan alat ukur desibel meter. Karena jika memang knalpot tersebut saat di cek melebihi dari batas desibel meternya baru bisalah mereka menindak para pengguna knalpot bising tersebut. Itulah yang mereka katakan sebagai pengguna knalpot resing. Polisi melakukan hal ini karena baru saja terjadi keributan di daerah Ring 1 antara oknum dengan mereka karena geber geber dan juga kebut kebutan di daerah tersebut. Sontak saja saat ini Polisi banyak melakukan penindakan kepada pengendara motor dengan knalpot bising dikarenakan takut hal tersebut bisa saja terulang kembali.

Di karenakan satu oknum, pengendara motor lain pun ikut resah akibat perbuatannya. Imbasnya semua pengendara motor saat ini harus di check terlebih dahulu knalpotnya. Sekarang juga Polisi akan melarang kegiatana Sunday Morning Ride (SUNMORI) dan juga NR (Night Ride). Karena pada kegiatan tersebut pasti ada pengendara yang tidak punya surat – surat, SIM, KTP, dan juga menggunakan knalpot bising. Hal ini sangat meresahkan menurut penikmat kendaraan roda dua karena hobi mereka jadi terganggu akibat beberapa oknum saja. Dengan banyaknya kejadian dan tindakan tersebut, untuk penikmat roda dua diharapkan untuk selalu berhati hati dalam berkendara. Juga untuk melengkapi surat surat yang di butuhkan untuk berkendara. Keep riding safe and enjoy the ride.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline