Korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
Indonesi merupakan salah satu Negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Menurut 2005 Indeks Persepsi Korupsi Transparency International, negara-negara Asia Tenggara peringkat buruk dalam daftar 159 negara. Burma peringkat 156; Indonesia peringkat 140; Kamboja peringkat 131; Filipina peringkat 124; Laos peringkat 77; dan Thailand peringkat 60. Menariknya, Singapura adalah pengecualian, peringkat lebih tinggi dari Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman. Sedangkan ditahun 2014, Indonesia masih menempati posisi bawah untuk negara terbersih dari korupsi. Indonesia berada di peringkat 107 dari 177 bersama Argentina dan Djibouti. Peringkat ke-107 itu berarti Indonesia memiliki skor 34 dengan skala 0-100.
Secara psikologis, ada beberapa penyebab yang membuat orang berprilaku korup, dalam teori behavioris yang berpandangan bahwa tingkah laku seseorang adalah fungsi dari lingkungannya. Tingkah laku yang Nampak atau yang terjadi adalah dikarenakan stimulus dari lingkungannya. Jadi jika kita hubungkan dengan kasus korupsi, maka didapat bahwa orang yang melakukan korupsi adalah dikarenakan dorongan dari lingkungannnya. Sehingga orang baik pun tak mampu menahan dorongan dari eksternal untuk berbuat korupsi.
Lingkungan dalam hal ini malah memberikan ruang seluas-luasnya bagi individu untuk melakukan korupsi. Namun pada kenyataanya berlaku juga prinsip interaksi antara faktor personality dan lingkungan. Ketika karakteristik kepribadian seseorang sudah sangat kuat, atau memiliki integritas. Pengaruh lingkungan bisa mengecil, namun ketika integritas kepribadian lemah, maka pengaruh tersebut bisa menjadi determinan perilaku yang menyebabkan korupsi.
Selain itu, faktor kepribadian dari individu yang menunjukkan sifat kecurangan juga sangat mempengaruhi adanya tindak korupsi. Mengutif pendapat Anthonu Eden, dalam buku psikologi politik (Hamdi Muluk :2010), bahwa perilaku korupsi adalah sebuah tindakan terencana,bukan karena keterpaksaan, dilandasi motif tertentu (pada umumnya adalah karena keserakahan, atau kekuasaan serta pemenuhan gengsi). Jadi dari sifat kecurangan tersebut, tinggal bagaimana lingkungan akan mendukung atau menghambat proses munculnya sifat curang yang berakhir pada perilaku tindak korups.
Dari uraian diatas, yang harus dilakukan pembenahan di Indonesia adalah memperbaiki struktur dan sistem politik yang sedang diterapkan. Selain itu juga sistem recruitment untuk mengisi jabatan-jabatan harus dilakukan secara transparan dan hati-hati dalam memilih pribadi yang jauh dari tindakan yang mengarah pada perilaku tindak korupsi.
Sumber : Chusniyah, Tutut. 2014. Buku Ajar Psikologi Politik. Malang : Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang
http://www.dw.com/id/indeks-korupsi-peringkat-indonesia/a-18107694
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H